Sah! Kini Naik Kereta Api Memiliki Syarat Terbaru, Berikut Penjelasannya
Redigest.web.id, 5/4 – Pada bulan kemarin (8/3), pemerintah merilis Surat Edaran Kemenhub nomor 25 tahun 2022 perihal pencabutan skrining bagi pengguna kereta api antarkota yang sudah melakukan vaksin dosis kedua dan dosis ketiga alias booster, namun aturan tersebut berlaku hanya sementara saja. Pasalnya, mulai Selasa (5/4) Surat Edaran tersebut diganti dengan Surat Edaran Kemenhub nomor 39 tahun 2022 yang kembali mengatur persyaratan menaiki kereta api antarkota.
Isi dari surat tersebut menjelaskan pengguna yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil rapid test PCR dengan masa berlaku 3×24 jam. Untuk pengguna yang sudah melakukan vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam, pengguna dosis kedua juga dapat melampirkan hasil rapid test PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Sedangkan pengguna yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga alias booster sudah tidak perlu melampirkan hasil skrining rapid test baik antigen maupun PCR. Bagi pengguna yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena memiliki penyakit penyerta atau komorbid wajib melampirkan hasil rapid test PCR dengan masa berlaku 3×24 jam, kemudian pengguna menyertakan surat dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa pengguna belum atau tidak dapat melakukan vaksinasi COVID-19.
Untuk pengguna yang masih anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melampirkan hasil skrining sama sekali, namun pengguna wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Selain persyaratan perjalanan dengan kereta api antarkota, pengguna juga tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menghindari makan bersama terutama makan dan minum pada perjalanan di bawah 2 jam, menjaga jarak, bepergian dengan sehat, dan menjauhi kerumunan. (RED/EPP)