IndonesiaKAIKAI CommuterKolomOpiniRED Citizen Journalism

(OPINI) Seri Stasiun KAI CL Bekasi #1: Hak Pejalan Kaki Pengguna Commuter Line Selalu Dilanggar di Trotoar Depan Stasiun!

Trotoar di seberang Stasiun KAI CL Bekasi yang terisi penuh dengan gerobak dan sepeda motor. Apakah gerobak dan motor memiliki hak asasi sehingga dikenal Hak Asasi Gerobak dan Hak Asasi Sepeda Motor? | Foto: RED/Adrian Falah Diratama
Trotoar di seberang Stasiun KAI CL Bekasi yang terisi penuh dengan gerobak dan sepeda motor. Apakah gerobak dan motor memiliki hak asasi sehingga dikenal Hak Asasi Gerobak dan Hak Asasi Sepeda Motor? | Foto: RED/Adrian Falah Diratama

REDigest.web.id – Transportasi umum, manusia, dan pejalan kaki. Ketiga elemen ini sejatinya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Transportasi umum terancang untuk mengakomodasi kebutuhan perpindahan manusia. Sementara itu, manusia memang terlahir untuk dapat bergerak melalui aktivitas berjalan kaki. Bagaimana jika aktivitas berjalan kaki menjadi terhambat karena satu dan lain hal yang saling berkaitan?

Commuter Line, Salah Satu Transportasi Umum Perkotaan Andalan Penglaju Jabodetabek

Mungkin banyak dari pembaca mengetahui apa itu Commuter Line (CL). Pembaca juga pasti mengerti siapa pengguna utama Commuter Line. Ya! Pengguna utamanya sudah tentu adalah manusia. Mereka menggunakan CL di hari Senin sampai Jumat untuk bekerja dan di hari Sabtu hingga Minggu untuk rekreasi. Sebagai manusia, mereka berjalan kaki ketika akan, sedang, atau selesai menggunakan layanan CL. Perjalanan dengan kaki termulai dari mencapai pintu gerbang stasiun, menaiki tangga, melewati pelataran, menuju peron, di dalam kereta, transit, meninggalkan peron, kembali melewati pelataran, menuruni tangga, hingga mencapai pintu gerbang stasiun. Semua terlakukan dengan berjalan kaki (ataupun dengan alat bantu bergerak bagi para penyandang disabilitas).

Selanjutnya timbul pertanyaan baru. Apakah calon penumpang (bagi yang akan menggunakan layanan CL) perlu berjalan kaki menuju pintu gerbang stasiun sementara mantan penumpang (bagi yang telah memakai layanan CL) juga perlu berjalan kaki setelah keluar dari pintu gerbang stasiun? Bagaimana menurut pembaca?

Akses Masuk-Keluar Pintu Gerbang Stasiun KAI Commuter Line

Penulis beranggapan, bahwa calon penumpang perlu berjalan kaki mencapai pintu gerbang stasiun dan mantan penumpang pun perlu berjalan kaki setelah keluar pintu gerbang stasiun. Sebagai catatan, mereka merupakan pengguna layanan transportasi umum lainnya (seperti bus/ angkot). Hal ini tidak begitu berlaku bagi mereka yang menitipkan motor pada lahan parkir di stasiun yang terkelola oleh KAI Services. Tetapi berhubung CL adalah moda transportasi yang inklusif, maka kebijakan pendukungnya tentu harus juga mengutamakan inklusivitas.

Potret ketidakadilan akses di Kota Bekasi | Foto: RED/Adrian Falah Diratama
Potret ketidakadilan akses di Kota Bekasi | Foto: RED/Adrian Falah Diratama

Istilah inklusif memiliki arti mencakup semua orang dari berbagai kalangan dan tidak terbatas oleh Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Dengan demikian, sudah seharusnya calon penumpang dan mantan penumpang CL memiliki akses yang baik menuju atau dari Stasiun KAI. Akses apa yang seharusnya tersedia bagi mereka? Pastinya akses berjalan kaki yang baik, aman, dan inklusif melalui penyediaan trotoar yang hanya untuk para pejalan kaki, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Sudah seharusnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)/ KAI Commuter sebagai pengelola Commuter Line (CL) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero)/ KAI sebagai induk PT KCI memperhatikan permasalahan ini. Meskipun seorang manusia baru dapat dikatakan sebagai pengguna layanan CL ketika telah melakukan tap in pada gate yang tersedia pada stasiun tetapi penumpang juga berhak mendapatkan fasilitas yang aman ketika menuju stasiun atau bahkan setelah keluar dari stasiun. Hal ini berdasar kepada penggunaan nama Commuter Line (CL), istilah layanan angkutan kereta perkotaan yang sejatinya tidak luput dari pelayanan, bisnis jasa, dan upaya memanusiakan manusia.

Upaya tersebut dapat terlaksana dengan menjalin kerja sama dengan pemerintahan setempat yang menaungi lokasi di setiap stasiunnya, Dinas Perhubungan terkait, ataupun operator transportasi umum lain yang beroperasi di sekitar stasiun yang termaksud. Penerapannya dapat pembaca lihat pada Provinsi DKI Jakarta yang mana terdapat sebuah perusahaan Moda Integrasi Transportasi Jakarta (MITJ) yang merupakan perusahaan patungan antara PT MRT Jakarta selaku operator MRT Jakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku induk KAI Commuter/ PT KCI. MITJ berupaya mengintegrasikan bangunan-bangunan stasiun/ halte yang dikelola oleh berbagai operator transportasi umum agar memudahkan pengguna jasa dalam melakukan perpindahan moda. Namun yang penting untuk dicatat, area operasi Commuter Line (CL) bukan hanya di Provinsi DKI Jakarta.

Kurangnya Pengawasan Fasilitas Pendukung di Sekitar Stasiun KAI Commuter Line Bekasi

Salah satu fasilitas pendukung Stasiun KAI CL yang kurang teperhatikan terletak tidak jauh dari Stasiun KAI CL Bekasi. Fasilitas itu ialah trotoar yang seharusnya tersedia untuk mengakomodasi pengguna Commuter Line (CL) dan pejalan kaki lainnya. Enam bulan ke belakang, penulis kerap merasa terabaikan haknya sebagai pejalan kaki ketika berjalan menuju pintu gerbang Stasiun KAI CL Bekasi ataupun sebaliknya. Bagaimana tidak, trotoar di sisi utara Jalan Ir. Haji Juanda tertempati oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas got samping trotoar. Di sisi lain, supir ojek daring menunggu penumpang dengan berdiri di atas trotoar bahkan memarkirkan motornya dengan mengarahkan stang ke sisi luar trotoar. Kenyataan ini mengganggu laju pergerakan calon penumpang Commuter Line yang baru saja memarkirkan motornya pada parkiran warga ataupun yang baru turun dari layanan ojek/ taksi daring.

Kondisi trotoar di sisi utara Jalan Ir. H. Juanda atau di dekat pintu gerbang selatan Stasiun KAI CL Bekasi | Foto: RED/Adrian Falah Diratama
Kondisi trotoar di sisi utara Jalan Ir. H. Juanda atau di dekat pintu gerbang selatan Stasiun KAI CL Bekasi | Foto: RED/Adrian Falah Diratama
Kondisi trotoar yang sama pada malam hari ketika dipotret dari sisi yang berlawanan | Foto: RED/Adrian Falah Diratama
Kondisi trotoar yang sama pada malam hari ketika dipotret dari sisi yang berlawanan | Foto: RED/Adrian Falah Diratama

Trotoar di sisi selatan Jalan Ir. Haji Juanda tidak kalah buruk. Ketika waktu mulai beranjak sore, supir-supir ojek daring mulai memarkirkan kendaraannya di atas permukaan trotoar sambil menunggu penumpang. Ada pula dari mereka yang berdiri dan bahkan duduk di bangku yang melintang pada permukaan trotoar. Tidak hanya itu, para Pedagang Kaki Lima (PKL) juga menempatkan gerobaknya di atas trotoar untuk berjualan. Jumlah motor yang terparkir dan gerobak yang tertempatkan semakin banyak ketika malam tiba. Penumpang CL yang baru saja turun dari kereta dan keluar melalui pintu gerbang selatan stasiun pun merasa kesulitan berjalan di atas trotoar yang seharusnya tersedia bagi mereka. Tidak sedikit mereka yang memberanikan diri berjalan kaki tidak di trotoar alias di pinggir jalan. Hal itu tentu tidaklah nyaman dan membahayakan keselamatan nyawa mereka. Pengalaman berjalan kaki menjadi semakin tidak menyenangkan jika pejalan kaki harus berjalan semakin ke tengah jalan apabila ada ojek daring ataupun taksi daring yang berhenti di pinggir jalan untuk menunggu penumpang.

Kondisi trotoar di sisi selatan Jalan Ir. H. Juanda atau di dekat pintu gerbang selatan Stasiun KAI CL Bekasi pada pagi hari. Terlihat motor milik pengemudi ojek daring telah memenuhi permukaan trotoar | Foto: RED/Adrian Falah Diratama
Kondisi trotoar di sisi selatan Jalan Ir. H. Juanda atau di dekat pintu gerbang selatan Stasiun KAI CL Bekasi pada pagi hari. Terlihat motor milik pengemudi ojek daring telah memenuhi permukaan trotoar | Foto: RED/Adrian Falah Diratama

Mirisnya, hal ini terjadi setiap harinya tanpa ada upaya perbaikan. Calon penumpang/ mantan penumpang Commuter Line selalu menjadi pihak yang paling merugi. Setiap pagi terdapat petugas Dinas Perhubungan yang bersiaga namun hanya terkerahkan untuk mengatur lalu lintas. Di sore sampai malam hari, terhadang juga terdapat petugas Dinas Perhubungan yang ternyata juga hanya bertugas mengatur kemacetan di depan Stasiun KAI CL Bekasi. Melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, penulis kemudian menjadi bertanya-tanya. Apakah status kendaraan bermesin lebih tinggi daripada manusia pejalan kaki? Bagaimana seharusnya penataan sebuah kota yang inklusif dan berkelanjutan?

Pada sore hari, trotoar di sisi selatan Jalan Ir. H. Juanda sudah penuh dipadati oleh motor ojek daring. Perhatikan bagaimana sulitnya pejalan kaki menikmati hak mereka sebagai pengguna trotoar | Foto: RED/Adrian Falah Diratama
Pada sore hari, trotoar di sisi selatan Jalan Ir. H. Juanda sudah penuh dipadati oleh motor ojek daring. Perhatikan bagaimana sulitnya pejalan kaki menikmati hak mereka sebagai pengguna trotoar | Foto: RED/Adrian Falah Diratama

Antara Kehidupan Pribadi dan Kehidupan Bermasyarakat

Di dalam hidup, kita harus dapat membedakan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bermasyarakat. Prinsip yang berlaku untuk keduanya sangatlah berbeda sehingga tidak dapat ditukar-tukar. Kehidupan pribadi merupakan sebuah ruang yang seharusnya tidak dapat tercampuri oleh orang lain. Seseorang berhak menentukan perjalanan kehidupannya sendiri dengan pertimbangan dan kebijakan pribadi. Sudah sepatutnya seorang manusia dapat berpikir dan bertindak sesuai dengan kehendaknya selama tidak melanggar hak-hak yang dimiliki oleh manusia lainnya.

Di sisi lain, kehidupan bermasyarakat merupakan perpanjangan dari kehidupan pribadi. Sebagai bagian dari masyarakat, seseorang tentu memiliki pendapatnya masing-masing dan harus diperjuangkan apabila orang tersebut merasa ingin mendapatkan penghargaan atas hak kehidupannya. Caranya ialah dengan memperbolehkan setiap orang mengutarakan aspirasi mengenai bagaimana seharusnya masyarakat berjalan. Selanjutnya, pandangan tersebut saling didiskusikan dengan masukan-masukan dari orang lain untuk menciptakan kesepakatan bersama atau biasa tersebut dengan musyawarah untuk mufakat.

Bagaimana jika hal ini menjadi tertukar? Kehidupan pribadi yang seharusnya privat justru menjadi ruang terbuka yang dapat dimasuki orang lain dengan adanya kemampuan atau bahkan pemaksaan dari banyak orang untuk mengatur kehidupan privat orang lain? Di sisi lain, kehidupan bermasyarakat yang sejatinya harus menyediakan ruang untuk berdiskusi antar-warga/ pihak berubah menjadi lingkungan yang privat, yang mana setiap orang atau pihak dapat melakukan berbagai hal sesuai dengan keinginannya tanpa adanya kegiatan saling tukar pendapat sehingga berpotensi atau bahkan telah melanggar pendapat dan hak-hak yang terdapat pada individu/ pihak lainnya. Tidakkah pembaca merasa hal tersebut sangatlah ganjil?

Situasi ketika pejalan kaki kehilangan haknya. Bukankah penghargaan atas hak orang lain dalam menikmati fasilitas umum termasuk etika dalam hidup bermasyarakat? | Foto: RED/Adrian Falah Diratama
Situasi ketika pejalan kaki kehilangan haknya. Bukankah penghargaan atas hak orang lain dalam menikmati fasilitas umum termasuk etika dalam hidup bermasyarakat? | Foto: RED/Adrian Falah Diratama

Dalam kasus trotoar di depan Stasiun KAI CL Bekasi, penulis melihat kehidupan bermasyarakat telah tidak berjalan dengan semestinya. Tampak dengan jelas adanya keinginan dari setiap pihak yang terlibat untuk berjalan sesuai dengan koridornya masing-masing dan merasa tidak ada hubungan dari setiap peran yang dilakukan pada setiap aktor yang terlibat. PT KAI dan PT KCI hanya mengurus stasiun dan perjalanan keretanya, Dinas Perhubungan hanya mengatur lalu lintas di sekitar stasiun, Pemerintah Kota Bekasi hanya menyediakan trotoar dan membiarkannya, ojek daring mangkal menunggu penumpang sampai memenuhi trotoar, dan Pedagang Kaki Lima (PKL) menggelar lapaknya di atas trotoar untuk kebutuhannya sendiri. Lalu, bagaimana dengan hak pejalan kaki? Bukankah pejalan kaki juga seorang manusia yang berhak mendapatkan hak dan penghargaan yang sama di mata hukum? Apakah seperti ini kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat di sebuah negara dengan ideologi Pancasila?

Kolaborasi untuk Kepentingan Bersama

Sebagai pengguna jasa Commuter Line yang tentu juga merupakan seorang pejalan kaki, penulis merasa berkolaborasi adalah jawaban yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kolaborasi memungkinkan setiap pihak dapat menyampaikan pandangannya masing-masing, bertukar pendapat, dan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Sudah seharusnya terbentuk ruang diskusi antara PT KAI, PT KCI, Pemkot Bekasi, Dishub Bekasi, perwakilan ojek daring, perwakilan PKL, hingga perwakilan koalisi pejalan kaki, perwakilan penyandang disabilitas, serta perwakilan pejuang hak perempuan dan anak-anak.

Seorang kakek berjalan kaki tertatih-tatih dengan tongkatnya di trotoar sementara jalannya dihalangi oleh motor-motor yang terparkir dan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL). Bagaimana perasaan anda jika mengetahui bahwa kakek tersebut adalah kakek kesayangan anda? | Foto: RED/Adrian Falah Diratama
Seorang kakek berjalan kaki tertatih-tatih dengan tongkatnya di trotoar sementara jalannya dihalangi oleh motor-motor yang terparkir dan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL). Bagaimana perasaan anda jika mengetahui bahwa kakek tersebut adalah kakek kesayangan anda? | Foto: RED/Adrian Falah Diratama

Musyawarah dan mufakat sangat penting untuk terlaksana mengingat setiap individu harus memiliki akses yang baik pada wilayah perkotaan. Tujuannya adalah tercipta sebuah wilayah perkotaan yang baik, aman, berkeadilan, serta tidak memandang latar belakang suku, agama, ras, golongan, pekerjaan, dan status sosial. Singkatnya, semua orang berhak hidup dengan kesetaraan melalui perlakuan yang adil. Salah satu yang dapat terwujud yakni dengan memperjuangkan trotoar sebagai hak bagi para pejalan kaki dan disabilitas. Tidak hanya untuk pria namun juga untuk wanita dan anak-anak.

Kebahagiaan sebagai Tolak Ukur Kemajuan

Terkadang penulis bertanya-tanya, mungkinkah pemerintah dan masyarakat mendapatkan sesuatu dari upaya mengesampingkan hak pejalan kaki? Apakah peminggiran pejalan kaki berkaitan dengan budaya gengsi? Adakah yang salah dengan kegiatan berjalan kaki? Apa berjalan kaki membuat seseorang terlihat tidak berpunya sehingga kemudian memutuskan untuk menaiki kendaraan dengan mesin berkecepatan tinggi karena telah menjadi tolak ukur kesuksesan seseorang? Terus terang, kebahagiaan adalah tolak ukur kemajuan suatu bangsa saat ini dan gengsi tidak lagi menjadi pertimbangan karena sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.

Hal baru apa yang ada di zaman ini? Isu apa yang sedang berkembang di negara maju? Berdasarkan pengamatan penulis, isu yang berkembang antara lain terdiri dari isu keadilan, keberagaman, kesetaraan gender, dan keberlanjutan. Gengsi sebagai suatu budaya justru dapat menghambat proses pemajuan suatu bangsa karena mencegah tercapainya pemenuhan tuntutan keadilan, penghargaan atas keberagaman identitas, pengakuan kesamaan hak pada gender, hingga penciptaan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Perjuangan terhadap isu-isu ini sepatutnya dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang selama ini terus berulang yang harapannya yakni terciptanya rasa kebahagiaan pada semua kalangan.

Apa yang Didapat dari Berjalan Kaki?

Berjalan kaki merupakan aktivitas dasar manusia. Seseorang dapat berpindah dari titik A ke titik B dengan menggunakan kakinya. Setiap langkah kaki manusia, terdapat kalori yang terbakar. Setiap adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan transportasi umum, sejatinya ada pengurangan emisi yang signifikan. Setiap tersedianya kota yang aman, praktis keamanan wanita dan anak-anak menjadi terjamin.  Setiap jengkal tersedia permukaan yang datar dengan blok taktil, saat itu juga kita telah membantu kehidupan rekan-rekan disabilitas.

Apa yang didapatkan dari berjualan di atas trotoar? Kemudahan berjualan bagi UMKM seharusnya tidak mengorbankan akses bagi masyarakat lainnya. Sejatinya, pengusaha UMKM dan pejalan kaki juga merupakan bagian dari rakyat. Bukankah sesama rakyat seharusnya saling menghormati? | Foto: RED/Adrian Falah Diratama
Apa yang didapatkan dari berjualan di atas trotoar? Kemudahan berjualan bagi UMKM seharusnya tidak mengorbankan akses bagi masyarakat lainnya. Sejatinya, pengusaha UMKM dan pejalan kaki juga merupakan bagian dari rakyat. Bukankah sesama rakyat seharusnya saling menghormati? | Foto: RED/Adrian Falah Diratama

Bayangkan adanya sebuah kota yang menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki berupa trotoar yang memiliki permukaan rata yang dilengkapi dengan penerangan, plang petunjuk, blok taktil, lampu penyeberangan untuk melintas di zebra cross, serta halte yang menjadi pemberhentian transportasi umum. Berapa banyak masalah terselesaikan hanya dengan membangun trotoar?

Masyarakat menjadi sehat dan berumur panjang karena aktif berjalan, wanita dan anak-anak tidak perlu mengkhawatirkan keselamatannya ketika berada di luar rumah, penyandang disabilitas dapat memiliki kualitas hidup yang sama dengan orang lain, penyeberang jalan dapat menyeberang dengan aman tanpa ada risiko terserempet atau tertabrak kendaraan pribadi, serta polusi yang dihasilkan oleh kendaraan pribadi dapat ditekan karena adanya perpindahan manusia dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Tidakkah pembaca menginginkan tubuh yang bugar, pasangan dan anak yang aman dari marabahaya, rekan atau keluarga yang hidup berkualitas meski berkekurangan, hilangnya ancaman kendaraan yang melintas terhadap keselamatan diri sendiri, serta menikmati udara segar yang tidak berpotensi merusak saluran pernapasan?

Mengenai ojek daring, mungkinkah perusahaan ojek daring memiliki simpati terhadap pejalan kaki dan penyandang disabilitas dengan menciptakan tempat mangkal bagi para pengemudinya sekaligus memberikan pelatihan berkendara yang sesuai dengan aturan? | Foto: RED/Adrian Falah Diratama
Mengenai ojek daring, mungkinkah perusahaan penyedia jasa ojek daring memiliki simpati terhadap pejalan kaki dan penyandang disabilitas dengan menciptakan tempat mangkal bagi para pengemudinya sekaligus memberikan pelatihan berkendara berdasar aturan yang berlaku? | Foto: RED/Adrian Falah Diratama

Penutup

Melalui penyediaan trotoar dan pemanfaatannya yang sesuai dengan fungsi, pemerintah dan warga dapat menikmati berbagai efek positif seperti mewujudkan kesehatan publik melalui aktivitas berjalan kaki, memastikan hak wanita, anak-anak, dan penyandang disabilitas, hingga membantu mengurangi emisi polusi udara. Bukankah manusia dilahirkan dengan kaki dan bukan dengan mesin? Bukankah sepasang kaki tidak ternilai dibandingkan harga sebuah kendaraan bermesin? Mengapa dalam praktiknya, kendaraan pribadi lebih diutamakan daripada pejalan kaki? Apakah esensi hidup menjadi seorang manusia? Merawat anggota tubuhnya termasuk kedua kakinya ataukah bekerja membanting tulang agar dapat membeli sepeda motor dan mobil? Ada baiknya kita lebih realistis dalam memandang hal seperti ini.

Artikel ini terbit atas kerja sama Railway Enthusiast Digest (REDigest) dengan Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka). (RED/ AFD)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


2 komentar pada “(OPINI) Seri Stasiun KAI CL Bekasi #1: Hak Pejalan Kaki Pengguna Commuter Line Selalu Dilanggar di Trotoar Depan Stasiun!

  • Irw

    Jiah bkn dskitar situ aj..dsmua wilayah trotoar dbagusin bkn buat pjalan kaki tp buat pdagang..dmna ptugas yg ngurusin urusan itu???

    Balas
  • Mosanto

    Buat penulis, coba dipikir gimana cara hadapin komunitas ojol. Klo ditindak tegas bisa jadi nanti mereka demo sampai blokir rel kereta gimana? Komunitas ojol paling ngelunjak klo ditegur

    Balas

Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×