Berita KADJKAIndonesiaKereta Api

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Ditangkap Akibat Kasus Korupsi Jalur KA

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono yang ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus korupsi jalur kereta api | Foto: Antara

REDigest.web.id, 6/11 – Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono atas kasus korupsi pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Minggu (4/11). Dikutip dari Antara, Direktur Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya sudah mencari Prasetyo selama 3 minggu.

Pencarian dilakukan karena Prasetyo berulangkali mangkir dari pemeriksaan. Ia mengatakan pihaknya bersama Tim Intelejen Kejagung menangkap Prasetyo saat bersama keluarganya di sebuah hotel di kawasan Sumedang pada pukul 12.55 WIB.

Abdul mengatakan penangkapan ini murni untuk penegakan keadilan. Diketahui Prasetyo Boeditjahjono menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016-2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa di BTP Medan pada tahun 2016-2017.

Prasetyo diduga melakukan pengaturan pada proyek senilai Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN ini. Dalam kasus ini, Prasetyo memerintahkan Nur Setiawan Sidik untuk memecah proyek ini dalam 11 paket di mana sebanyak 8 perusahaan harus dimenangkan dalam tender.

Selain itu, Jalur Besitang-Langsa yang ada saat ini dibangun tanpa studi kelayakan, tidak ada dalam dokumen trase Kemenhub, serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan sengaja menggeser trase jalur sehingga jalur yang dibangun ambles dan tidak layak dioperasikan.

Selain itu, Prasetyo mendapatkan fee sebesar Rp1,2 miliar dari terdakwa Ahmad Afif Setiawan selaku PPK dan Rp1,4 miliar dari PT WWK. Mengenai aliran dana ini, pihak Kejagung masih mendalami lebih lanjut. (RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×