KAI Pastikan Perjalanan Kereta Bebas Asap Rokok

REDigest.web.id, 22/8 – Pada hari Rabu (20/8/2025), Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang baru saja diangkat pada 12 Agustus 2025, Bobby Rasyidin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat ini dihadiri oleh Bobby selaku Dirut KAI beserta perwakilan lain dari KAI dan juga oleh anggota Komisi VI DPR RI.
Rapat ini membahas berbagai hal mengenai perkeretaapian Indonesia, terutama mengenai berbagai aspek perusahaan di PT KAI itu sendiri, seperti kondisi dan laporan keuangan perusahaan periode terbaru hingga mengenai Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Melansir dari detik.com, dalam kesempatan RDP ini, salah satu anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengatakan “Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” kata Nasim.
Sebelumnya, sesuai dengan post Instagram dari KAI121, PT KAI telah menetapkan aturan larangan merokok di kereta sejak 1 Maret 2012. Larangan merokok ini berlaku pada seluruh kereta pada seluruh kelas kereta, baik untuk kereta api jarak jauh, menengah, dan kereta komuter atau jarak dekat. Larangan merokok ini berlaku tidak hanya untuk rokok konvensional, namun juga rokok elektrik (vape) maupun produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product). Untuk di stasiun kereta, seluruh stasiun kereta bebas asap rokok kecuali beberapa stasiun tertentu, terutama yang melayani kereta api jarak menengah maupun jauh, yang masih menyediakan area untuk merokok (smoking area).
Sanksi untuk perokok yang selama ini diberlakukan oleh PT KAI bagi penumpang adalah diturunkan di stasiun terdekat berikutnya apabila berada merokok di kereta, ataupun dikeluarkan dari stasiun apabila merokok tidak pada tempatnya di stasiun. Sanksi lain juga berlaku untuk karyawan KAI apabila merokok di dalam kereta, lokomotif, kabin masinis KRL/KRD, atau stasiun, baik saat bertugas maupun saat menumpang kereta.
Usulan gerbong merokok ini pun mendapat kritikan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Melansir dari bisnis.com, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menyebut, usulan area khusus merokok di gerbong kereta itu justru menabrak aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
KAI Services pada 22 Agustus 2025 juga menegaskan komitmennya pada larangan merokok khususnya di kereta makan melalui post pada akun fanpage resmi KAI Services. (RED/FD)