Pemprov DKI Akan Potong Subsidi MRT dan LRT Jika Tak Penuhi SPM
[5/10]. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada LRT dan MRT Jakarta apabila keduanya tidak memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Hal tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 95 Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan ada enam SPM yang harus dipenuhi baik di stasiun maupun di perjalanan yang di antaranya adalah keselamatan, keamanan, kenyamanan, keandalan, kemudahan, dan kesetaraan. Selain menetapkan sanksi denda dan SPM, dalam Pergub tersebut juga menunjuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai pihak yang mengawasi berjalannya SPM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sanksi yang diberikan apabila keduanya tidak memenuhi SPM yang telah ditetapkan adalah pemotongan subsidi atau PSO. Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan secara detail berapa besar subsidi yang dipotong.
Dirinya mengatakan berapa besarnya subsidi yang dipotong tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dengan MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
(RED/BTS)