Cegah Penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Kurangi Perjalanan LRT, MRT, dan Transjakarta

[15/3]. Guna mencegah penyebaran wabah COVID-19 di angkutan umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengurangi frekuensi perjalanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta serta membatasi jam operasional dan menghentikan perjalanan sejumlah rute Transjakarta.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta pada Minggu (15/3). Seperti dilansir dari Kumparan, pengurangan frekuensi dan pembatasan akan dilakukan mulai Senin (16/3) besok selama 2 minggu. Anies mengatakan pengurangan yang dilakukan akan sedikit ekstrim.
Anies mencontohkan perjalanan MRT Jakarta yang biasanya memiliki headway 5-10 menit sekali dikurangi menjadi hanya 10 menit sekali. Selain itu jumlah sarana yang dioperasikan pun dikurangi dari yang sebelumnya 16 set menjadi hanya 3 hingga 4 set.
Selain itu dilakukan juga pembatasan jumlah penumpang yang diperbolehkan naik ke dalam kereta. Dilansir daeri Kompas.com, Anies mengatakan dalam setiap kereta hanya boleh diisi oleh maksimal 60 orang dalam sekali jalan. Itu artinya dalam satu perjalanan MRT hanya diizinkan mengangkut 360 orang penumpang.
Hal serupa juga dilakukan pada perjalanan LRT Jakarta dari yang sebelumnya memiliki headway 10 menit sekali dikurangi menjadi 30 menit sekali. Jam operasional LRT Jakarta juga dikurangi dari yang sebelumnya dari jam 5 pagi hingga jam 11 malam menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore.

Rekayasa operasional juga diberlakukan untuk bus Transjakarta. Jam operasional Transjakarta dibatasi mulai jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Selain itu layanan bus Transjakarta Angkutan Malam Hari (AMARI) ditiadakan. Layanan bus non BRT, Royaltrans, bus sekolah, dan JakLingko dihentikan operasionalnya.
Nantinya hanya akan ada 13 rute BRT Transjakarta yang beroperasi yang di antaranya adalah:
1. BLOK M – KOTA
2. PULO GADUNG 1 – HARMONI
3. KALIDERES – PASAR BARU
4. PULO GADUNG 2 – TOSARI
5. KAMPUNG MELAYU – ANCOL
6. RAGUNAN – HALIMUN
7. KAMPUNG RAMBUTAN – KAMPUNG MELAYU
8. LEBAK BULUS – HARMONI
9. PINANG RANTI – PLUIT
10. PGC 2 – TANJUNG PRIOK
11. KAMPUNG MELAYU – PULO GEBANG
12. PENJARINGAN – SUNTER BOULEVARD BARAT
13. 13A PURI BETA – BLOK M
Jarak antar penumpang yang berdiri pun akan diatur yakni 1 hingga 2 meter. Jarak antar penumpang yang duduk di dalam bus juga akan diatur untuk mengurangi kontak fisik yang menjadi media penyebaran wabah COVID-19.
Pembersihan dan sterilisasi sarana kereta dan armada bus akan dilakukan lebih intensif lagi guna mencegah penyebaran virus. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah untuk menentukan status daerahnya mengingat WHO sudah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret lalu.
(RED/BTS)
Pingback: Jadwal MRT, LRT, dan TransJakarta Kembali Normal, Social Distancing Tetap Berlanjut - Railway Enthusiast Digest