Dampak COVID-19, KAI Kurangi Perjalanan KA Jarak Jauh dan Bandara
[22/03] Tidak berbeda dengan KCI, PT KAI juga mulai melakukan pembatasan operasional pada kereta api mulai dari 21 Maret hingga 1 April. Hal ini dilakukan karena pemanjangan masa tanggap darurat COVID-19 hingga 29 Mei dan dukungan PT KAI terhadap kebijakan social distancing atau pengurangan interaksi sosial.
Dilansir dari rilis pers KAI, Vice President Public Relations PT KAI Yuskal Setiawan menerangkan kebijakan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan social distancing atau pengurangan interaksi sosial yang diterapkan pemerintah di mana masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya.
Jumlah perjalanan kereta api yang dibatalkan adalah 26 perjalanan KA. Dengan rincian 16 perjalanan KA Jarak Jauh dan 10 perjalanan KA Bandara Internasional Adi Sumarmo. Kebijakan pembatalan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan keadaan situasi di lapangan.
Berikut adalah jadwal perjalanan yang dibatalkan:
Selain KA Bandara Internasional Adi Sumarmo yang dioperasikan oleh PT KAI, KA Bandara yang dioperasikan PT Railink (ARS) juga mengalami penyesuaian jadwal dari 24 Maret hingga 1 April. Berikut adalah penyesuaian jadwal ARS Medan dan Jakarta:
Update Informasi Penyesuaian Jadwal KA BANDARA Soekarno Hatta dan Kualanamu Medan mulai tanggal 24 Maret – 30 April 2020 sebagai Antisipasi penyebaran #VirusCoronaIndonesia #Covid19 pic.twitter.com/RuVcsw1BSB
— KA Bandara Railink (@RailinkARS) March 22, 2020
Pengembalian Bea 100%
Namun bagi pembaca yang perjalanannya terdampak ataupun memang ingin membatalkan perjalanannya, ada kabar baik. Pasalnya PT KAI akan memberikan refund (pengembalian bea) penuh tiket kereta api jarak jauh dan lokal yang dibatalkan.
Kebijakan pengembalian bea penuh ini diberlakukan mulai tanggal 23 Maret hingga 29 Mei mendatang. Yuskal menerangkan kebijakan pengembalian penuh ini juga dilakukan untuk mendukung arahan pemerintah terkait pengurangan interaksi sosial. Proses pembatalan dapat dilakukan di aplikasi KAI Access ataupun loket stasiun. Uang pembatalan akan diterima setelah 30-45 hari via transfer ataupun secara tunai sesuai permintaan penumpang. Sebelum kebijakan ini diberlakukan, pembatalan akan tetap mendapat pemotongan bea 25%.
Sementara untuk rombongan bagi yang sudah menyerahkan uang muka, dapat dilakukan pengajuan pengembalian uang muka. Setelah itu, rombongan yang belum cetak tiket diberi sekali kesempatan untuk mengganti jadwal selama KA pengganti masih tersedia. Pelayanan untuk rombongan dilakukan di kantor KAI tempat transaksi sebelumnya dilakukan.
Sementara untuk ARS, pembatalan tiket juga dapat dilakukan dengan pengembalian bea 100%. Calon pengguna jasa cukup menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi ke email info@railink.co.id. (RED/IHF)