Kemenhub Batasi Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
[30/3] Penyebaran wabah COVID-19 tak hanya berdampak pada operasional kereta api namun juga berdampak pada proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang sedang dilakukan pemerintah. Kementerian Perhubungan terbitkan protokol untuk membatasi pembangunan fisik prasarana perkeretaapian yang melibatkan banyak pekerja.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di proyek pembangunan prasarana perkeretaapian serta melindungi para pekerja dari penyebaran wabah tersebut mengikuti protokol yang dirilis oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Protokol pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor KA.008/A.98/DJKA/20 tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian. Nantinya surat ini akan menjadi panduan bagi seluruh balai perkeretaapian dan kontraktor yang mengerjakan proyek prasarana perkeretaapian.
Seperti dilansir dari Tempo.co, protokol ini sendiri terdiri atas delapan poin.
Pertama, pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personel yang banyak (tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak) ditunda sementara.
Kedua, pihak terkait mesti melaksanakan pembatasan personel. Pekerja juga harus menjaga jarak serta menggunakan alat pelindung diri (APD) serta masker untuk proyek melibatkan banyak orang. Ketentuannya adalah kegiatan pra-konstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan KA termasuk track laying, pengecoran bantalan, menggeser atau mengangkat rel/ wesel. Kemudian, kegiatan instalasi atau test and commissioning peralatan fasilitas operasi kereta.
Ketiga, adanya pengaturan shifting, jaga jarak, dan penggunaan APD serta masker pada saat melaksanakan pemecokan manual (HTT), pemecokan dengan mesin (MTT), dan pengelasan rel/setting wesel.
Keempat, adanya pengaturan shifting, jaga jarak, serta penggunaan masker dalam pengawasan pekerjaan konstruksi prasarana perkeretaapian.
Kelima, pengguna jasa, konsultan dan kontraktor harus membatasi interaksi langsung antar-orang. Sebagai gantinya, komunikasi bisa dilakukan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi (teleconference) untuk rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, dan diskusi.
Keenam, untuk kegiatan verifikasi dan pembayaran pengadaan atau penertiban lahan yang melibatkan orang banyak, pelaksana harus menerapkan shifting atau pengaturan waktu. Pelaksana juga mesti mengatur jumlah orang dan mengatur jaraknya.
Ketujuh, seumpama proyek harus diberhentikan sementara, mekanismenya dilakukan sesuai dengan klausul dalam kontrak. Kebijakan ini juga harus mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.
Kedelapan, penanggung jawab proyek harus melakukan pengendalian dan mitigasi terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
Diharapkan dengan diterbitkannya protokol ini pihak terkait dapat menerbitkan SOP untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di antara para pekerja konstruksi.
Selain protokol tersebut, Kemenhub juga menerbitkan Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian di mana dalam surat tersebut tertulis operator kereta api baik BUMN, BUMD, maupun swasta harus melakukan pencegahan penyebaran wabah COVID-19 baik di sarana maupun prasarana berdasar pada protokol yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.
(RED/BTS)