Berita KAIndonesiaKAI CommuterKereta Api

Kementerian Perhubungan Tolak Usulan KRL Berhenti Beroperasi

Ilustrasi KRL Commuter Line

[17/4] Setelah sebelumnya diusulkan oleh Pemkot Bogor yang kemudian diikuti oleh kepala daerah lainnya yaitu Gubernur Jawa Barat dan DKI Jakarta, usulan KRL untuk berhenti beroperasi resmi ditolak. Penolakan usulan ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi.

Seperti dilansir dari Detik, Kemenhub menegaskan pengaturan yang dikeluarkan dalam PSBB adalah dengan membatasi. Bukan dengan menutup ataupun melarang, terutama untuk kegiatan yang masih diizinkan selama PSBB. Disebutkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri, Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang dan jam operasional kereta api. Selain itu juga dilakukan evaluasi terus menerus terhadap operasional KRL Commuter Line dan penertiban antrean di stasiun KRL.

Sebelumnya, usulan penghentian ini juga mendapat penolakan dari masyarakat. Seperti yang dikutip dari Suara, penolakan ini dilakukan dengan alasan kekhawatiran penumpukan penumpang di transportasi lain. Sementara itu, ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan berpendapat hal yang perlu dilakukan adalah evaluasi PSBB dan bukan menghentikan operasional KRL.

Pernyataan Kemenhub ini senada dengan apa yang dijelaskan di Instagram Ditjen Perkeretaapian. Penumpang KRL Jabodetabek dibatasi 60 orang dengan rincian 32 penumpang duduk dan 28 penumpang berdiri.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

#SahabatDJKA terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakulan oleh beberapa kota di Indonesia, Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri No.18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Peraturan ini salah satunya membatasi jumlah penumpang pada transportasi kereta api, dengan pembagian sebagai berikut: ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ a. Kereta api antarkota kecuali kereta api luxury jumlah penumpang maksimum 65% dari jumlah tempat duduk, dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ b. Kereta api perkotaan jumlah penumpang maksimum 35% dari kapasitas penumpang, dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ c. Kereta api lokal, kereta api prambanan express, dan kereta api bandara jumlah penumpang maksimum 50% dari jumlah tempat duduk, dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk, serta tidak ada penumpang berdiri. ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Untuk mengetahui denah penumpang kereta api sesuai dengan peraturan phisycal distancing, #SahabatDJKA bisa melihat pada beberapa slide gambar di atas. ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Untuk informasi lebih lanjut mengenai konfigurasi KA #SahabatDJKA dapak mengakses website djka.dephub.go.id ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Ingat ya, kalau memang tidak ada kepentingan mendesak, lebih baik #Dirumahaja. ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ #PMKemenhub #PembatasanPenumpang #PhysicalDistancing #TidakMudik #TidakPiknik #IndonesiaMelawanCovid19 #DiRumahAja #Covid19 #Corona #DJKAbekerjaLebihKeras #PenghubungIndonesia #Keretaapi #KeretaApiKita #Kemenhub @budikaryas @kemenhub151

Sebuah kiriman dibagikan oleh DitjenPerkeretaapian (@ditjenperkeretaapian) pada

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan dari PT KCI. Berdasarkan Twitter resmi mereka, KRL Commuter Jabodetabek untuk 18 April tetap beroperasi dengan jadwal sesuai dengan skema PSBB.

(RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses