Kementerian Perhubungan Tolak Usulan KRL Berhenti Beroperasi

[17/4] Setelah sebelumnya diusulkan oleh Pemkot Bogor yang kemudian diikuti oleh kepala daerah lainnya yaitu Gubernur Jawa Barat dan DKI Jakarta, usulan KRL untuk berhenti beroperasi resmi ditolak. Penolakan usulan ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi.
Seperti dilansir dari Detik, Kemenhub menegaskan pengaturan yang dikeluarkan dalam PSBB adalah dengan membatasi. Bukan dengan menutup ataupun melarang, terutama untuk kegiatan yang masih diizinkan selama PSBB. Disebutkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri, Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang dan jam operasional kereta api. Selain itu juga dilakukan evaluasi terus menerus terhadap operasional KRL Commuter Line dan penertiban antrean di stasiun KRL.
Sebelumnya, usulan penghentian ini juga mendapat penolakan dari masyarakat. Seperti yang dikutip dari Suara, penolakan ini dilakukan dengan alasan kekhawatiran penumpukan penumpang di transportasi lain. Sementara itu, ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan berpendapat hal yang perlu dilakukan adalah evaluasi PSBB dan bukan menghentikan operasional KRL.
Pernyataan Kemenhub ini senada dengan apa yang dijelaskan di Instagram Ditjen Perkeretaapian. Penumpang KRL Jabodetabek dibatasi 60 orang dengan rincian 32 penumpang duduk dan 28 penumpang berdiri.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan dari PT KCI. Berdasarkan Twitter resmi mereka, KRL Commuter Jabodetabek untuk 18 April tetap beroperasi dengan jadwal sesuai dengan skema PSBB.
#KCINews PT. KCI tetap mengoperasikan perjalanan KRL, Sabtu, 18 April 2020 dengan pola operasi sesuai berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Informasi Jadwal KRL bisa dilihat melalui website https://t.co/eskeiM9ufz dgn link berikut : https://t.co/s1pOedREPz I1
— Info Commuter Line (@CommuterLine) April 17, 2020
(RED/IHF)