Berita KAIndonesia

Operasionalnya Diperpanjang, KAI Buka Layanan KLB COVID Untuk Umum

Ilustrasi KA jarak jauh

[8/6] KAI memperpanjang operasional KLB COVID hingga 11 Juni 2020. Dalam perpanjangan ini, KAI membuka layanan angkutan KLB COVID untuk penumpang umum.

Perpanjangan KLB sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relation KAI Joni Martinus melalui siaran pers pada Minggu (7/6) kemarin. Pembukaan layanan KLB COVID untuk umum akan dilakukan selama 4 hari mulai Senin (8/6) hingga Kamis (11/6). Pembelian tiket KLB COVID dapat dilakukan mulai 2 hari sebelum keberangkatan di loket stasiun keberangkatan awal.

Selain KTP, dokumen lain yang wajib dibawa saat membeli tiket adalah bukti hasil PCR atau rapid test yang menyatakan penumpang negatif mengidap COVID-19 dan masih berlaku. Untuk penumpang yang berangkat dari atau bertujuan ke DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Saat keberangkatan penumpang tetap menggunakan masker dan tidak dalam keadaan sakit baik itu flu, batuk, maupun bersin-bersin serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Untuk kapasitas kereta sama seperti sebelumnya yakni hanya 50 persen dari total kapasitas kereta.

Pola operasi KLB pun juga diubah untuk mengakomodir masyarakat yang hendak bepergian. Untuk KLB pemberangkatan Jakarta dan Bandung beroperasi pada tanggal ganjil sedangkan KLB pemberangkatan Surabaya beroperasi pada tanggal genap.

Sebelumnya pada 12 Mei 2020 lalu, KAI mengoperasikan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) angkutan penumpang dengan relasi Gambir – Surabaya Pasarturi via Pantura, Gambir – Surabaya Pasarturi via selatan, dan Bandung – Surabaya Gubeng.

Layanan KLB ini awalnya hanya diperuntukan untuk mereka yang bekerja di sektor pelayanan publik, keamanan, tenaga kesehatan, mereka yang memiliki tugas kerja di luar kota, maupun mereka yang memiliki kepentingan yang bersifat urgent.(RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×