KAI Operasikan Kembali KA Jarak Jauh Mulai 12 Mei
[11/5]. Setelah sebelumnya Kemenhub mengizinkan operator mengoperasikan layanan angkutan umum, kini KAI mengumumkan tanggal mulai dibukanya kembali layanan KA jarak jauh. Mulai Selasa (12/5) besok hingga 31 Mei 2020 KAI akan membuka kembali layanan perjalanan KA jarak jauh secara terbatas.
Pembukaan kembali layanan ini ditandai dengan dioperasikannya perjalanan kereta luar biasa (KLB) yang menghubungkan Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Nantinya akan ada tiga relasi KLB yang beroperasi yakni Gambir – Surabaya Pasarturi via Pantura, Gambir – Surabaya Pasarturi via selatan, dan Bandung – Surabaya.
KLB ini akan beroperasi sebanyak tiga perjalanan KA yakni dua kali dari Gambir ke Surabaya Pasarturi dan sekali dari Bandung ke Surabaya Pasarturi. Pada perjalanan KA dari Gambir, terdapat dua relasi yaitu satu relasi via Pantura (Cirebon, Semarang) dan satu via selatan (Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun). KLB KA jarak jauh ini nantinya akan memiliki kelas eksekutif-ekonomi. Berikut adalah jadwal perjalanan KLB KA jarak jauh yang mulai beroperasi pada tanggal 12 Mei 2020.
Guna menekan penyebaran wabah COVID-19, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh penumpang untuk bisa naik kereta. Seperti dikutip dari press release KAI, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Untuk pembelian tiket sendiri dapat dilakukan mulai hari ini (11/5) dan hanya dapat dilakukan di stasiun. Untuk membeli tiket penumpang diharuskan membawa dokumen yang dijadikan syarat pembelian tiket. Di antaranya adalah surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya seperti surat pernyataan dari desa/kelurahan (untuk yang bukan melakukan perjalanan dinas).
Berkas tersebut nantinya menyerahkan dokumen tersebut ke Posko Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang ada di stasiun untuk diverifikasi dan mendapatkan surat izin dari Satgas sebelum membeli tiket. Penumpang nantinya akan mendapatkan dua surat izin di mana yang satu diserahkan ketika membeli tiket dan yang satunya lagi diserahkan saat boarding.
Saat boarding prosedur pencegahan COVID-19 juga diberlakukan di mana penumpang akan dicek suhu tubuhnya sebelum boarding serta menunjukan dokumen yang diperlukan seperti tiket, surat izin dari satgas, dan identitas diri.
Jika suhu tubuh melebihi 38 derajat Celsius atau tidak memenuhi syarat maka penumpang tidak diperbolehkan naik dan uang tiket dikembalikan penuh.
Meski demikian, KAI menghimbau masyarakat untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang lebih luas. (RED/BTS)
Pingback: PT KAI Ubah Frekuensi KLB Penumpang Menjadi Dua Hari Sekali