Berita KAIndonesiaMRT Jakarta

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Operasional MRT Tidak Terganggu

Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu malam | Foto: Tribunnews

[22/8] Kebakaran yang melalap gedung utama Kejaksaan Agung tidak mengganggu operasional MRT Jakarta yang jalurnya berada tepat di depan Kejaksaan Agung.

Seperti dilansir dari Tribunnews, Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengatakan kebakaran yang terjadi tidak berdampak pada operasional MRT Jakarta baik di jalur maupun stasiun.

Meski kebakaran yang terjadi cukup parah, namun tidak berdampak pada penumpang maupun operasional di Stasiun ASEAN. Meskipun berlokasi tak jauh dari gedung utama Kejaksaan Agung, asap tidak mengenai stasiun karena angin bertiup ke arah barat.

Selain itu operasional MRT tidak terganggu karena berakhir pada pukul 20:00. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Rizal Patriya mengatakan kepada Kompas TV operasional MRT Jakarta pada Minggu (22/8) dipastikan normal seperti biasanya.

Meski demikian, pihak MRT Jakarta tetap menyiagakan petugas di Stasiun ASEAN guna memastikan tidak ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

Sementara itu operasional TransJakarta di sejumlah rute seperti Koridor 1 (Blok M – Kota), 1E (Pondok Labu – Blok M), 1M (Meruya – Blok M), 1Q (Rempoa – Blok M), dan 8D (Joglo – Blok M) dialihkan akibat ditutupnya jalan di depan gedung utama Kejaksaan Agung.

Kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung pertama kali dilaporkan pada pukul 19:15 WIB. Api pertama kali muncul di lantai 6 dan merembet ke lantai di bawahnya. Sebanyak 40 unit mobil pemadam kebakaran diturunkan untuk memadamkan api. (RED/BTS)

Pembaruan (23/8 03.16): Pada Minggu (23/8) pukul 03.10 pihak MRT Jakarta memastikan jadwal operasional pagi ini tetap normal. Keterangan ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kembali pada sarana dan prasarana setelah kebakaran.

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×