Berita KAEvent

Bincang Santai KAI & Railfans: Menjawab Masalah Foto di Stasiun Hingga Cosplay

Ilustrasi pecinta kereta api yang memotret di stasiun
Ilustrasi pecinta kereta api yang memotret di stasiun

[16/11] Minggu (15/11) kemarin, KAI mengadakan bincang santai bersama pecinta kereta api yang bertajuk The Art of Photographing Train Station (Seni Memotret di Stasiun KA) melalui Zoom meeting. Acara ini dihadiri oleh cukup banyak pecinta kereta api dari seluruh Indonesia. Acara ini terbagi atas dua sesi yakni sesi pertama Seni Memotret di Stasiun KA dan sesi kedua Sosialisasi Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun.

Di sesi pertama diisi coaching clinic fotografi yang dibawakan oleh fotografer Rama Nugraha. Para pecinta kereta api yang ikut dalam webinar ini terlihat antusias dengan coaching clinic yang diberikan. Bahkan banyak yang meminta saran mengenai tips dan trik memotret kereta api baik dengan kamera maupun handphone, rekomendasi spot yang bagus, hingga berbagi pengalaman seputar fotografi kereta api.

Di sesi kedua diadakan sosialisasi serta tanya jawab seputar pemotretan kereta api di stasiun. Sesi ini diisi oleh External Relations Manager KAI Emir Monti.

Sejumlah masalah dan isu disampaikan oleh peserta dalam sesi kedua mulai dari insiden pelarangan pengambilan foto maupun video oleh petugas keamanan hingga insiden vlogger yang dimintai uang Rp 3,5 juta saat melakukan perekaman di Lawang Sewu.

Emir mengatakan pihaknya telah menerbitkan nota dinas mengenai aturan pemotretan di stasiun kepada pejabat terkait seperti kepala stasiun dan komandan peleton serta akan dilakukan secara bertahap sampai petugas di lapangan.

“Penyampaian informasi nota dinas ini secara berjenjang, jadi kita minta teman-teman di bawah yang buat nyampein ke akar rumput”, ujar Emir

Emir menyampaikan bahwa penumpang KA yang sudah memiliki tiket KA, diperbolehkan untuk mengambil gambar/video pada ruang publik di lingkungan stasiun maupun di atas KA. Jika tidak memiliki tiket, harus memiliki izin dari unit terkait KAI untuk bisa melaksanakan kegiatan di lingkungan stasiun maupun di atas KA. Berikut beberapa pengambilan gambar/video yang memerlukan izin :
– Wartawan harus seizin Humas.
– Komersial (Iklan, Film, prewedding, dll) harus memiliki izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan
– Penelitian, Instansi, Organisasi harus memiliki izin dari unit terkait.

Selain itu Emir menambahkan jika petugas di lapangan hanya boleh menegur dan mengarahkan jika terjadi pelanggaran atau jika pemotretan dianggap membahayakan keselamatan.

“Kami menyampaikan poinnya itu ‘menegur’-seperti misal ‘mohon maaf pak mundur sedikit’ atau ‘mohon maaf ada antrean’…. Jika ditanyakan kami arahkannya ‘mohon maaf untuk dokumentasi pribadi atau komersial?’ Jika hanya dokumentasi pribadi jawabannya harusnya ‘oh terimakasih atas penjelasannya'”, jelas Emir.

Selain itu, perekaman video dan pemotretan untuk vlog juga diperbolehkan meskipun konten yang dibuat memberikan keuntungan bagi si pembuat seperti konten Youtube. “Boleh, Saya rasa ga ada masalah. Kalau cuma vlog, trip report, KA melintas ga masalah itu.”, jelas Emir.

Aturan Mengenai Foto Cosplay di Stasiun

Hal menarik terjadi saat salah seorang peserta bertanya mengenai apakah foto cosplay termasuk dalam ranah komersial atau tidak. Sempat terjadi perdebatan kecil mengenai hal ini mengingat cosplayer yang berada di stasiun terlihat mencolok dan menarik perhatian.

Namun Emir menjelaskan bahwa pemotretan cosplay di stasiun tidak termasuk dalam ranah komersial selama tidak meng-endorse produk tertentu serta bukan dalam event tertentu yang memang memerlukan izin khusus. Baik fotografer maupun cosplayer diharuskan memiliki tiket jika ingin berfoto di stasiun.

“Apakah cosplayer harus izin ke humas? Harus ditelaah lagi, tetapi kalau dia udah bertiket tidak ada masalah mau pakai kostum apapun. Kami sudah sosialisasi kalau penumpang bertiket ya ga apa-apa selama berfoto di area yang ditentukan. Kalau dirasa komersil, balik lagi harus ditanyakan baik-baik… Jadi kalau dia cuma foto-foto pakai kostum selama bertiket ga masalah. Ga komersial itu”, jelas Emir.

Di akhir acara, pihak Humas KAI mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan ulang mengenai aturan pemotretan di stasiun serta meminta kerjasama dengan para pecinta kereta api untuk melihat apakah sosialisasi yang dilakukan sudah berjalan dengan baik atau tidak. Pihak humas juga meminta pecinta kereta api agar tidak ragu untuk melapor jika masih terjadi pelarangan di lapangan.(RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×