Berita KAIndonesia

KAI akan Naikkan Tarif Tes GeNose C19 Mulai 20 Maret

Alat GeNose C19
Alat tes GeNose C19 | Foto: Kementerian Perhubungan via Detik.com

[19/3] Setelah hampir 1 bulan diterapkan, KAI akan menaikkan tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun yang digunakan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan kereta api mulai Sabtu (20/3) mendatang. Seperti dilansir dari rilis resmi KAI, dinaikkannya tarif pemeriksaan GeNose setelah tarif promo atau pre-launching berakhir.

Nantinya tarif pemeriksaan GeNose C19 yang sebelumnya Rp20.000 akan naik sebesar Rp10.000 menjadi Rp30.000 untuk sekali pemeriksaan. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan nantinya akan dilakukan peningkatan pelayanan pada pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanannya.

Salah satunya dengan pengintegrasian pemeriksaan GeNose C19 dengan tiket kereta api. Jadi nantinya hasil pemeriksaan GeNose akan muncul secara otomatis di layar boarding. Fitur ini sedang dalam tahap finalisasi.

Selain itu, KAI juga akan menambah sebanyak 9 stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose. Di mana enam stasiun merupakan hasil kerjasama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Biofarma, yang di antaranya adalah Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, dan Lempuyangan.

Sementara 3 stasiun lainnya merupakan hasil kerjasama antara KAI dengan Rajawali Nusindo yang di antaranya adalah Stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo. Dengan ini maka total sebanyak 23 stasiun sudah bisa melayani pemeriksaan menggunakan GeNose C19.

Untuk melakukan pemeriksaan menggunakan GeNose C19, penumpang diharuskan memiliki tiket perjalanan KA terlebih dahulu. Sebelum melakukan pemeriksaan, penumpang tidak diperbolehkan merokok dan mengonsumsi makanan ataupun minuman selama 30 menit sebelum tes kecuali air putih.

Untuk dapat melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh, penumpang wajib menunjukan hasil tes GeNose C19, tes cepat antigen, maupun RT-PCR yang menunjukan hasil negatif di mana pemeriksaan dilakukan maksimal 3×24 jam sebelum perjalanan. Khusus libur panjang dan tanggal merah, hasil tes yang ditunjukan maksimal dilakukan 1×24 jam sebelum perjalanan dilakukan. (RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×