Berita KAIndonesia

KAI Cabut Aturan Face Shield Untuk Penumpang KA Jarak Jauh

Ilustrasi penumpang KA jarak jauh menggunakan face shield | Foto: Kereta Api Kita

[6/4] Mulai hari ini KAI mencabut aturan wajib penggunaan pelindung wajah atau face shield untuk penumpang KA jarak jauh. Seperti dilansir dari media sosial KAI, selain mencabut aturan wajib penggunaan face shield KAI juga menghentikan pembagian face shield untuk penumpang KA jarak jauh.

Menurut jawaban dari Twitter KAI, pihaknya sudah tidak memberikan face shield setidaknya dari 2 April. Meski demikian, KAI menyarankan penumpang untuk membawa face shield sendiri dari rumah. Penumpang juga tidak diwajibkan lagi untuk menggunakan face shield selama melakukan perjalanan.

Namun menurut jawaban dari pertanyaan lain di Twitter KAI, face shield masih diberikan hingga tanggal 5 April kemarin. Pembagian face shield seperti ini menurut KAI memanfaatkan sisa ketersediaan di stasiun.

Pencabutan aturan serta penghentian pembagian face shield untuk penumpang KA jarak jauh didasarkan pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 12 Tanggal 26 Maret 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tanggal 29 Maret 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagai gantinya, KAI akan membagikan healthy kit yang berisi tisu basah dan masker kepada penumpang KA jarak jauh sebelum melakukan perjalanan. Meski demikian, aturan wajib penggunaan masker selama perjalanan dan pengecekan suhu tubuh setiap 30 menit sekali masih tetap berlaku. (RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×