Mudik Ketat, Hasil Tes Cepat Antigen dan RT-PCR untuk KA Berlaku 1×24 Jam
[24/4] PT KAI resmi mengubah kebijakan masa berlaku hasil tes cepat antigen dan RT-PCR sebagai syarat naik KA.
Berdasarkan informasi dari Twitter PT KAI, masa berlaku hasil tes cepat antigen dan RT-PCR menjadi hanya 1×24 jam. Hal ini berubah dari peraturan sebelumnya di mana masa berlaku hasil tes cepat antigen dan RT-PCR adalah 3×24 jam, kecuali pada libur panjang yaitu 1×24 jam.
Sementara itu, masa berlaku untuk tes GeNose C19 tetaplah sama, yaitu 1×24 jam. Ketentuan ini berlaku dari 24 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, atau H-12 pelarangan mudik hingga H+7 pelarangan mudik. Sedangkan pelarangan mudik tetap berlaku yaitu dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Selamat malam. Sesuai dengan Adendum SE Nomor. 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, masa berlaku surat keterangan negatif PCR/Antigen/Genose adalah 1×24 jam dari pengambilan sampel.|1
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) April 23, 2021
Hal ini sesuai dengan isi Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442H yang diterbitkan Satgas COVID-19 pada 22 April lalu.
Dalam surat ini, diatur pengetatan persyaratan perjalanan yang dikenal sebagai “mudik ketat” yang berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021 mendatang. Perlu diketahui, “mudik ketat” sendiri adalah penambahan persyaratan perjalanan, dan bukan pelarangan perjalanan seperti periode larangan mudik.
Untuk informasi perjalanan KA terkini, pembaca dapat mengecek media sosial PT KAI ataupun menghubungi layanan kontak PT KAI. (RED/IHF)