Berita KAIndonesiaKereta Api

Penggelapan Kabel Sisa Instalasi Proyek KRL Yogyakarta-Solo, Seorang Pekerja Ditangkap Polisi

Pelaku penggelapan kabel KRL Yogyakarta-Solo
MTS, Pelaku penggelapan kabel KRL Yogyakarta-Solo di Mapolsek Kalasan | Foto: Kompas

[2/4] Kabar kurang baik tiba dari dunia KRL Yogyakarta-Solo. Pasalnya salah seorang oknum pekerja diringkus polisi setelah mencuri kabel sisa instalasi KRL Yogyakarta-Solo.

Dilansir dari Suara Jogja, diketahui pekerja berinisial MTS yang merupakan seorang penanggung jawab lapangan KRL Yogyakarta-Solo ini nekad menggelapkan 2 rol kabel 20 kV di tempat kerjanya.

Menurut keterangan Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri tersangka merupakan karyawan PT Nuansa Avanindo. Dari dua rol kabel yang ia gelapkan, satu rol telah dijual dengan harga Rp82,5 juta. Menurut Sumantri, tindakan kriminal ini dimulai dari unggahan tersangka di media sosial Facebook pada Selasa (9/3) lalu.

Tersangka saat itu menjual kabel rol tembaga sepanjang 20 meter, dengan harga Rp400.000 per meter dan berlokasi di Stasiun Kalasan. Unggahan ini pun mendapat respon dari seseorang bernama Gunawan asal Boyolali. Saat komunikasi, tersangka mengatakan kabel sepanjang 20 meter itu telah terjual, dan menawarkan dua rol kabel tembaga 20 kV sepanjang 300 meter ini sebagai pengganti.

Setelah komunikasi panjang antara tersangka dan calon pembeli, kabel tersebut disepakati untuk dijual seharga Rp275.000 per meter. Pembeli pun datang mengambil 1 rol kabel pada Rabu (17/3) sore dengan truk towing. Tersangka juga telah membuat surat jalan setelah pembeli membayar Rp82,5 juta.

Pembeli pun kembali bertemu dengan tersangka pada Selasa (23/3) dan meminta dengan harga yang sama. Tersangka tidak langsung mengiyakan, namun tercapai kesepakatan pada esok harinya (24/3). Namun, aksinya tercium oleh Direktur PT Nuansa Avanindo.

Ia sempat mengirim foto saat kabel tersebut diangkut truk towing dan langsung meminta tersangka mengecek keberadaan kabel tersebut. Tersangka menjawab kabel tersebut masih ada dan sang direktur pun percaya. Namun pada saat ia berpura-pura mengecek kabel tatkala mengajak teman-temannya makan di sekitar Stasiun Kalasan, didapati kabel itu telah hilang.

Tersangka pun melaporkan kejadian kehilangan ke Polsek Kalasan. Akan tetapi, justru akhirnya ia mengakui kalau ia yang menjual kabel tembaga yang dilaporkan hilang tersebut. Ia pun mengakui bahwa ia terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Ia mengakui menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk membeli barang pribadi dan membayar utang keluarga yang mencapai puluhan juta Rupiah. Sedangkan barang bukti yang diamankan Polsek Kalasan adalah berbagai barang elektronik, kamera, laptop, tas, hingga sepatu. Juga terdapat sisa uang tunai 42 juta Rupiah dan kabel tembaga yang terkupas seberat 700 kg.

Atas perbuatannya, ia pun dijerat Pasal 363 dan Pasal 374 KUHP. Ia terancam kurungan pidana hingga maksimal 7 tahun. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×