Berita KAIndonesiaKereta Api

Mulai 31 Agustus, Pengguna KA Lokal Wajib Cantumkan NIK Saat Beli Tiket di Loket

ilustrasi stasiun tarik
Ilustrasi KA lokal, KA Dhoho | Foto: RED/Ikko Haidar Farozy

REDigest.web.id, 31/8 – Calon pengguna KA lokal KAI akan memiliki persyaratan tambahan untuk membeli tiket di loket. Pasalnya mulai Selasa (31/8) ini, pengguna wajib mencantumkan NIK sesuai KTP saat pembelian tiket KA di loket.

Berdasarkan kiriman dari laman Facebook KAI121, pemberlakuan syarat ini dilakukan untuk “kemudahan pelayanan dan keamanan dalam transaksi”. Sebelumnya, transaksi pembelian langsung tiket KA lokal di loket memang tidak diwajibkan untuk mencantumkan NIK sesuai KTP. Nomor identitas hanya diperlukan saat memesan tiket KA Lokal via KAI Access.

Untuk KA lokal yang dioperasikan KAI Commuter, saat ini Tim REDaksi belum mendapat jawaban dari pihak terkait hingga berita ini ditulis. Sementara untuk persyaratan lain seperti STRP dan surat tugas masih berlaku hingga saat ini. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×