Berita KABeroperasi KembaliIndonesiaKAI CommuterKereta Api

Kabar Gembira! Berikut KA Lokal Yang Kembali Beroperasi Mulai 22 September

KA lokal dhoho
KA Dhoho di Kertosono | Foto: RED/Ikko Haidar Farozy

REDigest.web.id, 22/9 – Kabar gembira bagi para pengguna KA lokal yang telah menunggu kembali beroperasinya KA ini sejak penerapan PPKM darurat. Pasalnya sejumlah KA lokal mulai hari ini (22/9) telah kembali beroperasi.

Dilansir dari Twitter KAI 121 dan KAI Commuter, KA-KA lokal yang telah beroperasi kembali dari setiap Daerah Operasi (Daop) adalah sebagai berikut:

  • Daop 1 Jakarta: Walahar Ekspres (Cikarang-Purwakarta pp), Jatiluhur (Cikarang-Cikampek pp), Siliwangi (Cianjur-Cipatat pp), Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak pp)
  • Daop 2 Bandung: Cibatuan (Purwakarta/Padalarang-Cibatu pp), Bandung Raya (Cicalengka-Purwakarta)
  • Daop 4 Semarang: Kedung Sepur (Semarang Poncol-Ngrombo pp)
  • Daop 7 Madiun dan Daop 8 Surabaya: Dhoho (Surabaya Kota-Blitar via Kertosono, Kediri pp), Penataran (Surabaya Kota-Blitar via Malang pp), Tumapel (Malang-Surabaya Kota, Surabaya Gubeng-Malang), Ekonomi Lokal Kertosono (Kertosono-Surabaya Kota pp), Ekonomi Lokal Cepu (Cepu-Surabaya Pasar Turi pp), Ekonomi Lokal Bojonegoro (Bojonegoro-Sidoarjo pp), Jenggala (Surabaya Kota-Mojokerto pp, Mojokerto-Sidoarjo pp), KRD Komuter (Surabaya Gubeng/Surabaya Kota-Pasuruan pp)
  • Daop 9 Jember: Pandanwangi (Jember-Ketapang pp)

Untuk jadwal KA lokal, pengguna dapat melihat kembali di aplikasi KAI Access. KA-KA ini sebelumnya termasuk KA lokal yang menurut Surat Edaran Kementerian Perhubungan no. 66 merupakan KA lokal di luar wilayah aglomerasi, sehingga KA-KA ini harus berhenti beroperasi.

Untuk persyaratan naik KA lokal, mulai 14 September lalu pengguna tidak lagi wajib untuk menunjukkan surat keterangan seperti STRP ataupun surat tugas. Sebagai gantinya, pengguna wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan data vaksin minimal dosis pertama. Jika tidak menggunakan PeduliLindungi, maka pengguna wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat divaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah belum/tidak dapat divaksinasi COVID-19. Untuk usia pelaku perjalanan sendiri saat ini dibatasi hanya untuk anak 12 tahun ke atas.

Protokol kesehatan seperti suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celsius, larangan berbicara, dan larangan makan juga masih berlaku. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×