KAI Perbarui Persyaratan KA Lokal, STRP Tidak Lagi Berlaku

REDigest.web.id, 13/9 – Setelah sebelumnya pada Rabu (8/9) lalu KAI Commuter mulai memberlakukan syarat sertifikat vaksin untuk KRL Commuter Line dan KA Prambanan Ekspres, kini KAI juga melakukan langkah yang sama. Perubahan persyaratan ini akan berlaku mulai Selasa (14/9) mendatang.
Update Persyaratan Naik KA Komuter, Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi
Regulasi merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17/2021 dan SE Kemenhub No. 69/2021.
Ketentuan berlaku efektif mulai tgl. 14 September 2021.#NaikKeretaWajibVaksin#UpdateSyaratNaikKA#KAI121 pic.twitter.com/VC92OjckZS
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) September 13, 2021
Dilansir dari Twitter KAI 121, perubahan persyaratan ini sesuai dengan adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17/2021 dan SE Kemenhub No. 69/2021. Dalam perubahan persyaratan ini, pelaku perjalanan tidak lagi wajib untuk menunjukkan surat keterangan seperti STRP ataupun surat tugas.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang di dalamnya terdapat data vaksin minimal dosis pertama. Jika tidak menggunakan PeduliLindungi, maka pelaku perjalanan wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin tersebut.
Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat divaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah belum/tidak dapat divaksinasi COVID-19. Untuk usia pelaku perjalanan sendiri saat ini dibatasi hanya untuk anak 12 tahun ke atas.
Protokol kesehatan seperti suhu tubuh tidak di atas 37,3 derajat Celsius, larangan berbicara di dalam kereta, wajib mengenakan masker, ataupun larangan makan dan minum masih berlaku. Sedang untuk jadwal KA lokal di KAI Access, saat berita ini ditulis masih hanya tersedia KA Lokal Bandung Raya dan KRD Komuter di wilayah Surabaya Raya. (RED/IHF)