Kini Naik KA Jarak Jauh Tidak Perlu Tes Antigen, Ini Syaratnya
REDigest.web.id, 9/3 – Kabar baik juga datang untuk pengguna KA jarak jauh. Pasalnya, KAI telah mencabut aturan wajib skrining melalui tes antigen dan PCR untuk penumpang KA jarak jauh sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub nomor 25 tahun 2022.
Namun, pencabutan aturan wajib skrining ini hanya berlaku untuk pengguna yang sudah melakukan vaksin kedua dan ketiga. Bagi pengguna yang baru sekali melakukan vaksin atau tidak dapat melakukan vaksin karena alasan medis tetap wajib melakukan skrining melalui tes antigen atau PCR.
Batasan waktu untuk kedua tes juga tidak berubah. Hasil tes antigen berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel, sementara hasil tes PCR berlaku 3×24 jam sejak pengambilan sampel. Pengguna yang tidak dapat melakukan vaksin karena alasan medis juga masih harus membawa surat keterangan dari dokter.
Detail persyaratan terbaru naik KA, dapat dilihat pada infografis ini.
Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan.#UpdateSyaratNaikKereta#KAI121 pic.twitter.com/pymEcYW6GS
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) March 9, 2022
Selain pencabutan aturan wajib skrining melalui tes antigen atau PCR, kapasitas KA jarak jauh juga meningkat. Kini, KA jarak jauh melayani pengguna dengan 100% kapasitas. Penjualan tiket berlaku untuk semua tempat duduk tanpa kecuali, sehingga marka jaga jarak tidak lagi berlaku.
Pelayanan 100% kapasitas juga berlaku untuk KA lokal di wilayah dengan pemberlakuan PPKM level 1 dan 2. Di wilayah dengan pemberlakuan PPKM level 3 dan 4, kapasitas KA lokal dibatasi 70% dari kapasitas dengan marka jaga jarak tetap terpasang pada kursi penumpang.
KAI juga tetap memberlakukan aturan wajib penggunaan masker saat berada di atas KA. Selain itu, aturan seperti larangan makan-minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam pun masih berlaku. (RED/MPF)
Pingback: Sah! Kini Naik Kereta Api Memiliki Syarat Terbaru, Berikut Penjelasannya