PT KAI Gugat PO Harapan Jaya Pasca Kecelakaan di Tulungagung
REDigest.web.id, 11/3 – Kecelakaan maut antara bus Harapan Jaya AG 7679 US atau H452 dengan KA 351 kereta api Dhoho di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada Minggu (27/2) menghasilkan perkara yang berkelanjutan. Melansir dari Kompas.com PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggugat ganti rugi senilai lebih dari Rp443.000.000. Ganti rugi ini diajukan sebagai biaya ganti kerusakan yang dialami oleh PT KAI akibat tabrakan dengan bus Harapan Jaya serta memberikan efek jera.
Menurut Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, PT KAI masih mengupayakan permintaan ganti kerugian terhadap PO Harapan Jaya melalui jalur kekeluargaan atau dengan ranah hukum perdata. Untuk ganti rugi Ixfan merincikan kerugian yang terjadi pada kecelakaan tersebut, diantaranya kerusakan lokomotif dan kereta penumpang, pengembalian bea dan service recovery, serta keterlambatan kereta api Dhoho itu sendiri dan kereta api Singasari.
Dari segi materiil, lokomotif CC2039810 mengalami kerusakan pada kabin masinis bagian depan yang sementara menjalani perbaikan di Balai Yasa Pengok, Yogyakarta. Sedangkan dua kereta ekonomi yang masing-masing mengalami baret pada bodi samping serta remuk di ujung kereta akibat hantaman berada di Depo Kereta Sidotopo, Surabaya.
Sama seperti kereta api, bus Harapan Jaya dengan bodi Jetbus2+ HDD rombakan garasi Morojepun tersebut juga mengalami kerusakan yang parah. Kerusakan tersebut meliputi bagian depan sisi kanan, pilar kaca sisi kanan yang bengkok, dan bagian belakang bus yang hancur. (RED/EPP)