Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Terminal Bayangan Pondok Pinang
REDigest.web.id, 26/6 – Kabar kurang baik muncul dari jagat dunia perbusan di wilayah Jakarta. Pasalnya mulai Rabu (29/6), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menertibkan terminal bayangan Pondok Pinang yang berada di Jalan Ciputat Raya, kecamatan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Mengutip dari okezone.com penertiban terminal bayangan Pondok Pinang dilakukan karena mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut menjelaskan tentang ketertiban di tempat umum, salah satunya tertib Jalan ataupun Angkutan Jalan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat, pihaknya memberikan imbauan penertiban terminal Pondok Pinang hingga batas waktu pada Rabu (29/6). Apabila pengelola masih nekat melakukan aktivitas penaikan dan penurunan penumpang atau bus, maka akan ditindak dengan denda administrasi dan sanksi kurungan penjara yang berlaku. Tidak sampai di situ, pihaknya juga akan menindak perusahaan otobus (PO) yang ikut melanggar.
Terminal bayangan Pondok Pinang merupakan terminal yang sangat ramai dengan penumpang. Terminal bayangan Pondok Pinang sendiri melayani berbagai macam PO dengan tujuan ke berbagai kota di pulau Jawa, Madura, Bali, hingga Sumatra. Selain itu terminal ini setiap jamnya selalu ramai oleh kedatangan dan keberangkatan bus, khususnya pada pagi hari dan sore menjelang malam hari.
(RED/EPP)