Fakta KATeknis

Begini Gambaran Gaji Komisaris dan Direksi KAI dan Dasar Penetapannya

Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo dan Komisaris Utama KAI, Said Aqil Siroj dalam kegiatan inspeksi natal dan tahun baru 2022-2023 | Foto: Majalah Bandara

REDigest.web.id – Beberapa waktu lalu, media sosial utamanya Twitter sempat terguncang dengan kabar heboh terkait dunia kereta api. Pasalnya, beredar luas tagar #kaisedangtidakbaikbaiksaja di Twitter.

Melansir dari Kompas, tagar ini muncul oleh salah satu akun anonim di Twitter yang pada saat artikel ini terbit sudah tidak ada. Dalam tweet tersebut ia menyerukan agar seluruh pegawai mengenakan pita hitam di lengan. Menurutnya pita hitam itu untuk melambangkan ketidakadilan yang menurutnya terjadi di tubuh KAI.

Para warganet pun bertanya-tanya dan menduga-duga bahwa salah satu penyebabnya adalah kenaikan harga tiket. Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihak KAI sedang mempelajari lebih lanjut terkait kiriman tersebut, dan menjamin operasional KAI tetap normal. Ia juga menerangkan harga tiket untuk KA komersial bergerak fluktuatif.

Namun kemudian, beredar pemberitaan yang menyebutkan ada dugaan karyawan resah akan besaran renumerasi direksi. Dalam artikel oleh Jakarta Insider, KAI diklaim menjalankan kebijakan remunerasi secara tidak tepat dan buru-buru. Mengutip dari salah satu akun anonim, artikel ini juga memuat tangkapan layar yang menunjukkan besaran gaji direksi. Menurutnya, tidak diketahui apakah akun anonim tersebut merupakan pegawai KAI atau bukan sehingga bisa menampilkan rincian tersebut.

Informasi Gaji Komisaris dan Direksi KAI Tersedia Untuk Umum di Laporan Tahunan

Berdasarkan penelusuran Tim REDaksi, fakktanya adalah besaran gaji komisiaris dan direksi KAI sendiri merupakan informasi yang tersedia publik. Informasi ini tersedia di bagian Dewan Direksi pada laporan tahunan KAI yang terbit setiap tahunnya. Laporan ini dapat dibuka di bagian Hubungan Investor di situs resmi KAI.

Dalam laporan tahunan, perusahaan memberikan laporan berupa profil perusahaan, anak perusahaan, ikhtisar keuangan, tata kelola perusahaan, dan sebagainya. Laporan kebijakan gaji komisiaris dan direksi KAI ini sendiri berada pada bagian Good Corporate Governance, di sub-bagian Kebijakan Remunerasi Komisaris dan Direksi.

Karena isi setiap laporan tahunan berbeda-beda, lokasi halaman rincian ini berada juga berbeda-beda. Pembaca dapat melihat daftar isi untuk informasi selengkapnya pada setiap laporan.

Dasar Penetapan Gaji Komisaris dan Direksi KAI

Sebagai BUMN, penetapan besaran gaji komisiaris dan direksi KAI berdasarkan pada peraturan menteri BUMN. Peraturan Menteri BUMN yang mengatur besaran ini adalah Peraturan Menteri BUMN nomor PER — 04/MBU/2014.

Setiap tahunnya, peraturan ini mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir ada pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 yang merupakan perubahan keenam atas Peraturan Menteri BUMN nomor PER — 04/MBU/2014. Meski demikian, secara umum selama 5 tahun terakhir struktur penetapan gaji komisaris dan direksi KAI relatif sama.

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-13/MBU/09/2021, berikut dasar penetapan gaji komisaris dan direksi KAI, beserta fasilitasnya:

Dasar Penetapan Gaji Komisaris KAI:

Untuk dasar hukum penetapan gaji komisaris KAI terdapat pada PER-13/MBU/09/2021 Bab II: “Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN”, dengan rincian berikut:

  • Gaji Komisaris Utama: 45% dari gaji Direktur Utama.
  • Gaji Komisaris lainnya: 90% dari gaji Komisaris Utama.
  • Tunjangan: Tunjangan Hari Raya (satu kali gaji), asuransi purna jabatan (premi yang perusahaan tanggung sebesar 25% dari gaji tiap tahunnya),dan tunjangan transportasi (20% gaji per bulan) (berdasarkan PER-13/MBU/09/2021; besaran diatur oleh perusahaan).
  • Fasilitas lainnya: Fasilitas kesehatan (asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan) dan fasilitas bantuan hukum
  • Insentif khusus: Secara proporsional berdasarkan capaian kinerja, dan mempertimbangkan capaian kontribusi dividen terhadap negara, atau indikator lainnya dari RUPS.

Dasar Penetapan Gaji Direksi KAI:

Sedangkan dasar hukum penetapan gaji komisaris KAI terdapat pada PER-13/MBU/09/2021 Bab II: “Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN”, dengan rincian berikut:

  • Gaji Direktur Utama: 100%. Gaji Direktur Utama berdasarkan pedoman internal yang mendapat penetapan dari Menteri BUMN.
  • Gaji Direksi lainnya: 85% dari gaji Komisaris Utama. Dalam struktur organisasi KAI, tidak ada Wakil Direktur Utama yang dalam PER-13/MBU/09/2021 mendapatkan gaji sebesar 90% dari Direktur Utama.
  • Tunjangan: Tunjangan Hari Raya (satu kali gaji), asuransi purna jabatan (premi yang perusahaan tanggung sebesar 25% dari gaji tiap tahunnya),dan tunjangan perumahan (Rp25.000.000 per bulan) (berdasarkan PER-13/MBU/09/2021; besaran diatur oleh perusahaan).
  • Fasilitas lainnya: Fasilitas kendaraan (satu unit beserta biaya pemeliharaan dan operasional, dengan spesifikasi maksimum 3.500 cc), tunjangan kesehatan (asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan), dan fasilitas bantuan hukum.
  • Insentif khusus: Secara proporsional berdasarkan capaian kinerja, dan mempertimbangkan capaian kontribusi dividen terhadap negara, atau indikator lainnya dari RUPS.

Besaran Gaji Komisaris dan Direksi KAI:

Berdasarkan peraturan PER-13/MBU/09/2021 Bab II yang diterapkan KAI, tampak besaran gaji komisiaris dan direksi KAI pada laporan tahunan 2021 mereka sebagai berikut:

Besaran gaji komisaris KAI pada 2021 | Sumber data: Laporan Tahunan KAI
Besaran gaji direksi KAI pada 2021 | Sumber data: Laporan Tahunan KAI

Dari uraian di atas tampak besaran gaji telah teratur sedemikian rupa, di mana gaji direksi selain Direktur Utama adalah 207.400.000, atau sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Begitu pula dengan gaji Komisaris Utama dan komisaris lainnya yang sebesar Rp109.800.000 dan Rp98.820.000, atau sebesar 45% dari gaji Direktur Utama dan 90% dari gaji Komisasris Utama.

Tampak pula besaran tunjangan transportasi untuk Komisaris sebesar 20% dari gaji. Sedangkan tunjangan untuk direksi adalah sebesar Rp25.000.000. Meski demikian, tunjangan untuk direksi terlabel sebagai Tunjangan Transportasi. Sedangkan dalam Laporan Tahunan yang juga mengikuti PER-13/MBU/09/2021 Bab II, tunjangan untuk direksi adalah tunjangan perumahan.

Berikut adalah dasar penetapan gaji komisaris dan direksi KAI yang Tim REDaksi dapat sampaikan. Besaran gaji komisaris dan direksi KAI pada tahun 2022 saat ini belum tersedia. Hal ini karena laporan tahunan 2022 saat ini belum terbit. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×