KAI Pastikan Tiket Kereta Api Tidak Dikenai PPN 12 Persen
REDigest.web.id, 30/12 – KAI memastikan harga tiket kereta api tidak akan terpengaruh dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut disampaikan KAI dalam rilis di akun media sosial resminya.
KAI menjelaskan harga tiket kereta api ditentukan oleh tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang ditetapkan. Sehingga kenaikan PPN tidak berdampak pada harga tiket kereta api. Selain itu juga ada 13 perjalanan KA jarak jauh kelas ekonomi yang mendapatkan PSO dari pemerintah.
KAI juga memastikan kenaikan PPN juga tidak berpengaruh pada tarif perjalanan Commuter Line Jabodetabek dan Yogyakarta, KA lokal, KA komuter, KA Perintis, dan LRT Jabodebek. Pasalnya semua KA tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga tidak terpengaruh kenaikan PPN.
Sebagai informasi, kebijakan ini sesuai dengan Pasal 19 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2022. Hanya saja, pada Pasal 19 ayat 5 peraturan pemerintah tersebut, angkutan kereta api sewaan/carter tidak mendapat pembebasan PPN.
View this post on Instagram
Di samping itu, KAI juga mengatakan akan terus menggencarkan diskon dan promo tiket di momen-momen tertentu. Tarif reduksi juga akan diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, veteran, wartawan, dan TNI/POLRI.
Pemerintah akan menaikan PPN yang sebelumnya 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan PPN ini meliputi barang dan jasa yang dijual di masyarakat termasuk di dalamnya adalah beberapa jenis angkutan umum seperti pesawat terbang domestik. (RED/BTS)