Berita KABusBus Rapid Transit/PerkotaanKereta ApiMRT Jakarta

Angkutan Umum Jakarta Akan Kembali Dibatasi 06.00-18.00

Ilustrasi MRT Jakarta set LBB9 membelok di Fatmawati

[8/4] Terkait dengan akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April mendatang, Pemprov DKI akan memperketat pembatasan angkutan umum. Setelah sebelumnya dilakukan pembatasan operasional dari 06.00-20.00, nantinya akan kembali dilakukan pembatasan 06.00-18.00.

Seperti dilansir dari Detik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembatasan mengatakan pembatasan ini akan dimulai dari hari Jumat (10/4) mendatang. Selain pembatasan jam operasional, juga akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang. Pembatasan ini direncanakan akan diberlakukan bagi seluruh angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.

Beberapa moda transportasi yang telah membatasi jumlah penumpangnya adalah MRT Jakarta dan TransJakarta. Penumpang MRT Jakarta dibatasi hanya 60 orang per kereta. Sedang penumpang TransJakarta dibatasi 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus single, dan 15 orang untuk bus sedang.

Sebelumnya, pembatasan kendaraan umum dari 06.00-18.00 ini pernah diberlakukan pada MRT dan TransJakarta pada 16 Maret lalu. Akan tetapi, pembatasan jadwal ini menuai polemik sehingga segera dikembalikan menjadi normal pada 17 Maret. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×