Berita KABus Rapid Transit/PerkotaanIndonesiaLRT JabodebekMRT Jakarta

Tetapkan Status Tanggap Darurat COVID-19, Pemprov DKI Kembali Batasi Angkutan Umum

Ilustrasi: MRT Jakarta seri 1000 rangkaian LBB9 berangkat dari Stasiun Blok M menuju Stasiun Bundaran Hotel Indonesia

[21/3]. Setelah sebelumnya menimbulkan polemik akibat antrean panjang di stasiun MRT dan halte TransJakarta, Pemprov DKI Jakarta akan kembali membatasi perjalanan angkutan umum di Jakarta pada Senin, 23 Maret 2020 mendatang. Pembatasan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menetapkan status tanggap darurat pandemi COVID-19 di Jakarta.

Seperti dilansir dari Bisnis Jakarta, sama seperti sebelumnya pembatasan akan dilakukan pada perjalanan MRT, LRT, dan TransJakarta. Dirut MRT Jakarta William Sabandar mengatakan nantinya perjalanan MRT akan dibatasi hanya dari jam 6 pagi hingga pukul 8 malam.

Untuk headway sendiri sama seperti hari biasanya yakni 5 hingga 10 menit. Sama seperti pembatasan sebelumnya, untuk jumlah penumpang yang boleh diangkut dibatasi hanya 360 orang dalam satu perjalanan.

Pembatasan juga dilakukan pada layanan TransJakarta. PLT Dirut TransJakarta Yoga Adiwinato mengatakan layanan TransJakarta akan dibatasi hanya dari pukul 6 pagi hingga pukul 8 malam. Nantinya bus yang beroperasi hanya di koridor 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 13A dengan headway sama seperti biasanya.

Layanan bus non-koridor, Royaltrans, bus sekolah, bus wisata, JakLingko, dan AMARI ditiadakan untuk sementara waktu.

Sedangkan untuk LRT Jakarta sama seperti yang lainnya yakni pembatasan jam operasional dari jam 6 pagi hingga jam 8 malam. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan untuk headway LRT Jakarta sama seperti biasanya yakni 10 menit sekali. Namun dirinya menghimbau penumpang untuk menjaga jarak social distancing yakni 1 meter.

Selain membatasi operasional angkutan umum, seperti dilansir dari Detik Pemprov DKI juga menginstruksikan perusahaan swasta di Jakarta untuk meliburkan atau mengarahkan karyawan untuk bekerja di rumah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di YouTube meminta perusahaan untuk menghentikan aktifitas perkantoran untuk sementara waktu.

Selain itu ia juga mengatakan untuk perusahaan yang tidak mungkin menghentikan operasionalnya untuk mengurangi aktifitasnya. Terkait Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, Anies juga meminta seluruh pengusaha di Jakarta bisa menaati hal tersebut.

(RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


One thought on “Tetapkan Status Tanggap Darurat COVID-19, Pemprov DKI Kembali Batasi Angkutan Umum

Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×