Berita KABusIndonesiaKereta Api

Saran BPTJ untuk Pembatasan Angkutan di Jabodetabek, Berikut Tanggapan Dishub DKI Jakarta dan Tangerang

Ilustrasi bus Transjabodetabek

[2/4] Dengan adanya rekomendasi dari Badan Pengembangan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk membatasi angkutan umum di Jabodetabek, Dinas Perhubungan (Dishub) di DKI Jakarta dan Kota Tangerang pun memberikan tanggapan mereka. Rekomendasi yang dimaksud ini adalah rekomendasi yang disampaikan oleh BPTJ pada surat edaran SE.5.BPTJ.Tahun 2020 1 April kemarin.

Sebagaimana dikutip dari Media Indonesia, Dishub DKI Jakarta mengatakan mereka tidak dapat langsung mengikuti rekomendasi BPTJ. Menurut Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo rekomendasi ini tidak dapat langsung dijalankan karena terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Percepatan Penanganan Covid-19. Ia bahkan mengatakan rekomendasi ini mubazir karena merujuk pasal 2 PP 21/2020, pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial atas izin Menteri Kesehatan (Menkes).

“Karena seharusnya mereka enggak perlu terbitkan lagi, karena sekarang sudah ada PP 21/2020 di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menkes. Harus ada penetapan itu kan bahwa ada pembatasan bisa dilakukan pembatasan transportasi orang maupun barang. Jadi kita menunggu dulu,” kata Syafrin pada Media Indonesia.

Ia menegaskan surat edaran BPTJ ini tidak bisa dijadikan langkah teknis berdasarkan terjemahan dari PP 21/2020 ini. Hal ini disebabkan karena pada pasal 6 PP21/2020 disebutkan PSBB dapat dilakukan dengan prosedur awal kepala daerah mengusulkan penetapan PSBB di suatu daerah dengan persetujuan Menkes. Ia juga menegaskan urutan mekanismenya adalah dari gubernur, bupati, wali kota kepada Menkes. Menkes lalu berkordinasi dengan BNPB sebelum menetapkan PSBB.

Selain itu ia menyebutkan sebelumnya Pemerintah DKI Jakarta telah mengusulkan karantina wilayah dengan menutup seluruh jalur dan moda transportasi ke pemerintah pusat. Namun usulan ini ditolak.

Sementara itu, dilansir dari Kompas Dishub Tangerang memilih untuk mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Kepala Dishub Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan setiap kebijakan yang dibuat untuk menurunkan penyebaran COVID-19 wajib diikuti. Selebihnya pihaknya tidak banyak berkomentar terkait kebijakan ini. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×