Beginilah Rekomendasi MTI untuk Kereta Api dan Langkah Operator pada Fase “New Normal”
[30/5] Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memberikan rekomendasi kepada kereta api untuk menghadapi “new normal”. Rekomendasi ini mencakup kereta api jarak menengah/jauh serta kereta api perkotaan.
Seperti yang dilansir dari Bisnis, Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana mengatakan KA jarak menengah/jauh dapat mulai dioperasikan secara terbatas. Ia menjelaskan operasional ini dilakukan di rute tertentu tergantung kebutuhan dan permintaan pengguna.
Selain itu, dikarenakan adanya pembatasan kapasitas angkut maka dapat terjadi penurunan pendapatan atau bahkan kerugian bagi operator KA jarak jarak menengah/jauh. Oleh karena itu, operator harus dapat diberi keleluasaan untuk menaikkan tarif KA komersial, atau membatasi operasional hanya pada rute yang menguntungkan saja, terkecuali jika pemerintah menyiapkan insentif untuk mendukung biaya operasional KA.
Selain itu, penurunan jumlah penumpang KA subsidi juga dapat berdampak pada perhitungan subsidi yang telah ditentukan.
Sementara itu, untuk KA perkotaan, operator diharuskan mengantisipasi membludaknya antrean penumpang yang menyebabkan tidak dimungkinkannya jaga jarak (social distancing). Untuk ini, operator direkomendasikan membatasi jumlah penumpang yang naik dan menyiapkan cadangan rangkaian untuk dijalankan saat adanya pembludakan penumpang.
Selain itu, dicontohkan juga untuk KRL pemberangkatannya dapat dibuat merata, tidak dipusatkan hanya di terminus seperti Bogor dan Bekasi. Stasiun antara seperti Bojonggede, Depok, dan Cakung dapat dimanfaatkan agar penumpang dapat terangkut dengan maksimal.
Langkah KCI dan MRT
Sementara itu, operator kereta api di Indonesia yaitu KAI selaku operator KA jarak menengah/jauh dan lokal serta KCI, dan MRT Jakarta selaku operator KA komuter telah mempunyai langkah sendiri dalam menghadapi “new normal”
KCI dan MRT misalnya, selama periode PSBB telah melakukan kebijakan pembatasan jumlah penumpang di dalam kereta dan stasiun. Selain itu, KCI juga mengadakan penambahan titik pemberangkatan di KRL lintas Bogor-Jakarta Kota dengan satu pemberangkatan dari Citayam dan Cilebut serta dua pemberangkatan dari Bojonggede, di samping sejumlah jadwal pemberangkatan dari Depok.
Selain itu, dalam fase “new normal” nantinya akan ada protokol baru untuk penumpang KCI di samping pembatasan penumpang dan penjagaan jarak. Dilansir dari Republika, protokol ini di antaranya adalah larangan untuk berbicara di dalam kereta untuk mengurangi penyebaran via droplet atau tetesan, dan petugas frontliner di stasiun dan kereta menggunakan face mask.
Sementara untuk MRT Jakarta, dilansir dari Tempo praktik pembatasan jumlah penumpang duduk dan berdiri tetap dilakukan dengan mengatur jarak antarpenumpang. Selain itu, headway MRT Jakarta akan dikembalikan lagi dari 20 menit di periode PSBB menjadi 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di luar jam sibuk seperti biasa.
Untuk protokol kesehatan yang selama ini berjalan baik di KCI ataupun MRT selama PSBB akan tetap dilakukan. Seperti pewajiban penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh penumpang.
Langkah KAI
Sedangkan untuk KAI, dilansir dari Okezone pembatalan KA jarak jauh diperpanjang sampai 30 Juni untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19. KA jarak jauh yang dioperasikan saat ini hanyalah KLB penumpang dengan rute Gambir-Surabaya Pasarturi via Semarang/Yogyakarta dan Bandung-Surabaya Pasarturi. Untuk layanan KA lokal mereka seperti Prameks dan Batara Kresna tetap dioperasikan dengan pembatasan penumpang 50%. Selain itu, fasilitas penumpang juga secara rutin tetap dibersihkan menggunakan desinfektan.
Seperti yang dilansir dari rilis pers KAI, dalam mempersiapkan “new normal” KAI juga telah menyiapkan beberapa protokol. Di antaranya adalah pemesanan tiket hanya dapat dilakukan online via aplikasi dan web KAI dengan loket hanya dibuka untuk penjualan langsung minimal 3 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga diminta untuk melakukan scan pada tiket saat boarding secara mandiri. Selain itu, penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya saat akan masuk area stasiun dan di atas kereta api setiap 3 jam. Jika penumpang punya suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius atau menunjukkan gejala COVID-19 pada saat di atas kereta api, maka penumpang akan dipindah ke ruang isolasi.
Seperti KCI dan MRT Jakarta, penumpang KA jarak jauh juga tetap diwajibkan menggunakan masker. Tidak hanya itu, penumpang juga wajib menggunakan face shield yang disediakan dari KAI hingga keluar dari stasiun akhir kedatangan. Petugas frontliner juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield. Petugas tersebut antara lain petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska, prama/prami, dan petugas kebersihan di atas kereta.
Selain itu KAI juga sebelumnya sudah mengumumkan wacana mereka untuk menaikkan tarif KA. Kenaikan tarif ini rencananya dilakukan apabila pada saat “new normal” nanti kapasitas penumpang tetap dibatasi 50%.
Selengkapnya: Tekor, KAI Kaji Kenaikan Harga Tiket KA Jarak Jauh
(RED/IHF)