KCI Akan Berlakukan Pembatasan Jumlah Penumpang Commuter Line
[4/5] Mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang lebih luas, mulai Senin (4/5) ini KCI akan memberlakukan pembatasan jumlah penumpang yang naik di setiap perjalanan Commuter Line. Langkah ini diambil setelah hasil swab test yang dilakukan oleh KCI bersama Pemprov Jawa Barat yang dilakukan pada 27 April lalu di Stasiun Bogor keluar.
Seperti dikutip dari pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun Twitternya, dari hasil test swab yang dilakukan secara acak kepada 325 orang penumpang didapati sebanyak 3 orang positif COVID-19 yang dikhawatirkan bisa menyebarkan virus kepada penumpang dan kru yang berada di dalam kereta.
3 positif covid dari 325 penumpang KRL Bogor-Jakarta yg kami sampling dgn test swab PCR. Ini artinya KRL yg masih padat bisa menjadi transportasi OTG pembawa virus. PSBB bisa gagal. Sdh dilaporkan ke gugus tugas pusat & kemenhub. Semoga ada respon terukur dari pihak operator KRL. pic.twitter.com/VYsUnTL9FT
— ridwan kamil (@ridwankamil) May 3, 2020
Hasil swab test tersebut yang dijadikan dasar bagi KCI untuk memberlakukan pembatasan jumlah penumpang Commuter Line. Seperti dilansir dari rilis resmi KCI melalui story Instagram, nantinya jumlah penumpang Commuter Line dibatasi hanya 60 orang per kereta dalam sekali jalan.
Yang artinya dalam setiap perjalanan Commuter Line hanya diperbolehkan mengangkut sebanyak 720 orang untuk rangkaian SF 12, 600 orang untuk rangkaian SF 10, dan 480 orang untuk rangkaian SF 8.
Penghitungan jumlah penumpang akan dilakukan berdasarkan tanda batasan duduk dan berdiri yang ada di dalam kereta. Jika jumlah penumpang yang naik melebihi batasan maka kereta tidak akan diberangkatkan hingga jumlah penumpang yang naik sesuai dengan aturan.
(RED/BTS)