Berita KAIndonesiaKereta Api

KAI Raih Penghargaan atas Komitmen Pelestarian Bangunan Bersejarah

penghargaan anugerah kebudayaan indonesia pelestari kai
Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia kategori Pelestari yang diterima PT KAI | Foto: PT KAI

[7/12] Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia kategori Pelestari kepada PT KAI di Teras Sunda Cibiru Bandung pada Sabtu (5/12) kemarin.

Dilansir dari laman Facebook Kereta Api Kita, Corporate Deputy Director of Preservation, Architecture, and Building KAI Setyo Rini mengatakan berterima kasih atas apresiasi bagi KAI yang telah melakukan pelestarian bangunan bersejarah dengan konsisten. Ia menambahkan saat pemugaran bangunan bersejarah, KAI tetap memperhatikan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan teknik pengerjaannya untuk mempertahankan kondisi fisik bangunan.

Rini juga menambahkan pihaknya akan akan terus menjaga dan melestarikan bangunan dan benda bersejarah yang ada di KAI sesuai aturan yang berlaku. KAI saat ini memiliki sejumlah bangunan bersejarah seperti kantor Pusat KAI di Bandung, Gedung Lawang Sewu di Semarang, Museum Kereta Api di Ambarawa.

Penghargaan ini kemudian mengundang reaksi negatif dari pecinta kereta. Masih segar dalam ingatan pada November lalu terjadi polemik pembongkaran los luar Depo Jatinegara yang diakibatkan oleh pembangunan proyek jalur dwiganda arah Pasar Senen. Selain Depo Jatinegara, di kolom komentar juga disebutkan beberapa contoh lain seperti keberadaan KRL ESS di Cikudapateuh, penumpukan KRL Rheostatik yang sudah diberi stiker cagar budaya di Cikaum, pembongkaran gedung lama Stasiun Tambun, pembongkaran bangunan lama Stasiun Kedundang, dan perubahan pada lantai Stasiun Purwosari.

Baca juga: Los Luar Depo Jatinegara Dibongkar, KAI: Tidak Merusak Cagar Budaya

Untuk Depo Jatinegara, meskipun menuai kontroversi karena adanya plang cagar budaya, pihak PT KAI akhirnya menjawab kalau yang terdaftar sebagai cagar budaya hanyalah Stasiun Jatinegara sesuai dengan SK Menteri No. 011/M/1999 Kementerian Kebudayaan. Pihaknya juga menerangkan bahwa plang yang sebelumnya ada berfungsi agar bangunan tersebut tidak dibongkar unit lain PT KAI dan akan ditertibkan keberadaannya. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×