Berita KAIndonesiaKAI CommuterMRT Jakarta

Akuisisi KAI Commuter Oleh MRT Jakarta Dinilai Tidak Layak

Ilustrasi armada MRT Jakarta dan KAI Commuter (PT KCI)
Ilustrasi armada MRT Jakarta dan KAI Commuter (PT KCI)

[20/1] Rencana akuisisi KAI Commuter (PT KCI) oleh MRT Jakarta dinilai tidak layak secara hukum. Hal tersebut disampaikan pengamat dan Ketua dari Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas dalam diskusi “Integrasi atau Akuisisi” yang diadakan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) melalui Zoom meeting pada Rabu (20/1) pagi.

Dalam analisisnya, Darmaningtyas mengatakan ada banyak kelemahan dalam rencana akuisisi KAI Commuter yang rencananya dilakukan oleh MRT Jakarta. Di antaranya adalah rencana yang hanya berdasarkan Rapat Terbatas (ratas) Presiden 8 Januari 2019 yang dinilai tidak bisa dijadikan dasar hukum karena bukanlah produk hukum, melainkan hanya sebatas notulensi rapat.

Tak ada juga dukungan hukum untuk mendukung akuisisi 51% kepemilikian KAI Commuter dari KAI. Selain itu dalam ratas tersebut disebutkan Pemprov DKI Jakarta memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 20 triliun pada saat rapat tersebut. Faktanya Pemprov DKI hanya memiliki SILPA sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2020.

Jika memang akuisisi ini benar dilakukan maka KAI Commuter berisiko akan kehilangan PSO dari Pemerintah Pusat karena statusnya yang berubah menjadi BUMD. Selain itu pengelolaan 72 stasiun di Jabodetabek yang merupakan Barang Milik Negara bisa bertabrakan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.

Di samping itu Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menyarankan penguatan status Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) baik menjadi regulator ataupun sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Ia juga mengatakan dalam kasus ini BUMN harus bisa mengatur BUMD serta menyebut KAI berhak untuk menolak rencana ini. Ia juga menekankan integrasi antar perusahaan ketimbang akuisisi.

analisis SWOT akuisisi kai commuter
Analisis SWOT oleh Deddy Herlambang, pengamat dari Instran

Direktur Keuangan KAI Salusra Wijaya sependapat dengan pernyataan tersebut. Ia berpendapat rencana akuisisi ini sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat mengingat hanya berdasarkan pada notulen rapat terbatas yang bukan merupakan sebuah produk hukum.

Selain itu rencana ini juga dinilai bertabrakan dengan Perpres No. 83 Tahun 2011 yang mengamanahkan KAI sebagai operator KA Bandara Soekarno Hatta dan KA Lingkar Jabodetabek. Selain itu Salusra juga mempertanyakan pengalihan saham ini. Mengingat amanah presiden sendiri hanya menyebutkan tujuan akhirnya bukan nilainya.

Belum ditambah pengalihan PSO yang rumit, masalah perpajakan, pinjaman yang menjadi concern Bank Indonesia, hingga risiko pengurangan karyawan KAI Commuter apabila akuisisi ini benar terjadi.

Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ir. Haris Muhammadun mengatakan pihaknya tidak pernah menyebut adanya akusisi dan setuju dengan sikap SPKA yang menolak rencana akusisi ini. Ia mengatakan pihaknya menekankan pada integrasi bukan akuisisi.

Haris menambahkan MITJ sendiri merupakan perusahaan holding yang dimiliki bersama oleh MRT Jakarta dan KAI dengan porsi kepemilikian masing-masing 51:49. (RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


One thought on “Akuisisi KAI Commuter Oleh MRT Jakarta Dinilai Tidak Layak

Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×