Berita KAIndonesiaKereta Api

Kemenhub dan KAI Teken Kontrak PSO Angkutan KA Kelas Ekonomi 2021

KA Tegal Ekspres PSO
KA Tegal Ekspres, salah satu KA yang mendapat PSO tahun 2021 | Foto: RED/Ikko Haidar Farozy

[14/2] Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi (PSO-Public Service Obligation) tarif KA kelas Ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun pada tahun 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan PSO pada tahun 2020 yang mencapai Rp 2,67 triliun.

Dilansir dari Investor ID, pemberian subsidi dilakukan dengan penandatanganan kontrak PSO angkutan penumpang KA kelas ekonomi oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo. Penandatanganan ini dilakukan di Stasiun Yogyakarta pada Minggu (14/2) ini, dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyaksikan langsung.

Menhub menyebutkan pemberian PSO ini sebagai bukti negara hadir untuk pelayanan KA hingga pelosok dengan tarif terjangkau. Ia juga mengharapkan agar PT KAI dapat mengelola PSO ini dengan sebaik-baiknya. Sementara Zulfikri menjelaskan pemberian PSO KA kelas ekonomi ini dilakukan untuk KA angkutan antar kota dan perkotaan dan telah dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Untuk KA angkutan antar kota, terdapat tiga lintas pelayanan KA ekonomi jarak jauh dengan volume sebesar 1,375 juta pengguna dalam setahun. Lalu 10 lintas pelayanan KA ekonomi jarak menengah dengan volume sebesar 3,27 juta pengguna dalam setahun. Dan kemudian 1 lintas pelayanan KA ekonomi lebaran dengan volume sebesar 26.445 penugguna.

Untuk KA perkotaan, terdapat subsidi untuk 28 intas pelayanan KA lokal dengan volume sebesar 21,22 juta penumpang dalam setahun. Lalu KRD ekonomi dengan volume 3,495 juta penumpang dalam setahun, KRL Jabodetabek dengan volume 166 juta pengguna dalam setahun, dan KRL Yogyakarta-Solo dengan volume 2,229 juta penugguna dalam setahun.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, skema pembayaran PSO tahun ini adalah perbulan dan bukan triwulan. Zulfikri mengharapkan dengan skema ini, pelayanan dan kinerja keuangan KAI dapat terbantu.

Pemberian PSO ini sendiri diamanatkan pada Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 153. Sementara dasar hukum untuk pemberian PSO tahun 2021 ini adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


One thought on “Kemenhub dan KAI Teken Kontrak PSO Angkutan KA Kelas Ekonomi 2021

Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×