PT KAI Rilis Persyaratan Pengguna KA dengan Keperluan Mendesak
[5/5] Dalam masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei mendatang, PT KAI tetap membuka angkutan bagi pengguna KA dengan keperluan mendesak. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengguna KA saat hendak berangkat menggunakan moda transportasi KA.
Dilansir dari situs PT KAI, perjalanan selama larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei mendatang hanya diizinkan bagi pengguna dengan keperluan sebagai berikut.
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka (keluarga meninggal dunia)
- Ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga
- Kepentingan nonmudik lain dengan surat dari kepala desa/lurah setempat
Pengguna yang membutuhkan moda transportasi KA pada periode larangan mudik harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dalam bentuk cetak dengan ketentuan berikut.
- bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milk negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon ii yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pengguna;
- bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pengguna;
- bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku pengguna; dan bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dan kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin di atas berlaku secara individual, berlaku hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang (PP), dan wajib bagi pengguna KA berusia di atas 17 tahun. Selain syarat surat izin tersebut, syarat umum seperti wajib melampirkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR/tes cepat antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum berangkat, pengguna dalam kondisi sehat, serta suhu badan tidak di atas 37,3 derajat Celsius, dan mengenakan masker tetap berlaku.
Sementara untuk pemesanan tiket dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi KAI Access atau kanal pemesanan lain, dan loket stasiun. Pembelian go show berlaku 3 jam sebelum keberangkatan.
Berbeda dengan tahun 2020 di mana beroperasi KLB COVID-19, pada tahun ini sejumlah KA jarak jauh reguler tetap beroperasi. Berikut adalah daftarnya
Selain itu, sejumlah KA lokal juga tetap beroperasi. Berikut adalah daftarnya
Persyaratan yang berlaku untuk pengguna KA lokal/perintis tetap seperti biasa. Hanya berlaku kewajiban di antaranya pengguna KA dalam kondisi sehat, suhu badan tidak di atas 37,3 derajat Celsius, dan mengenakan masker. (RED/IHF)