Berita KAIndonesiaKereta Api

KAI Kembali Rilis Aturan Fotografi Kereta Api di Stasiun

Sejumlah pecinta kereta api sedang mengambil foto Kereta Istimewa di Stasiun Bekasi, Oktober 2021 | Foto: RED/Ikko Haidar Farozy

REDigest.web.id, 21/5 – Fotografi di stasiun merupakan aktivitas utama bagi sebagian besar pecinta kereta dengan berbagai tujuan, seperti mengabadikan momen, atau memotret sarana favorit mereka. Meskipun aktivitas ini sekarang sudah lebih longgar, tetapi akhir-akhir ini masih ada saja kejadian kurang mengenakkan yang sampai viral ke media sosial atau bahkan media massa akibat kasus terkena ciduk petugas. Bahkan kejadian ini tidak hanya terjadi sekali-dua kali, tetapi beberapa kali.

Oleh sebabnya, KAI akhirnya merilis kembali aturan fotografi di dalam stasiun KA. Dalam kiriman ini KAI memberi penjelasan wilayah mana saja yang boleh untuk pemotretan, perangkat yang tak perlu izin untuk mengambil foto, dan kegiatan yang harus memiliki izin.

Wilayah yang boleh untuk pemotretan

Aturan pengambilan gambar di stasiun | Foto: KAI

Seperti flyer di atas, pengguna dapat memotret untuk dokumentasi pribadi selama berada di area untuk penumpang atau public area. Selain itu, pengguna harus mengutamakan keamanan dan keselamatan. Baik itu keselamatan perjalanan KA, orang lain, dan diri sendiri. Pengguna juga jangan sampai mengganggu operasional dan pelayanan kereta api.

Perangkat yang tak perlu izin untuk mengambil foto

Penjelasan peralatan fotografi yang perlu dan tidak perlu izin | Foto: KAI

Sementara ketentuan perangkat yang boleh untuk pemotretan tanpa perlu izin di antaranya adalah telepon genggam (handphone), kamera DSLR dan mirrorless, kamera aksi, serta monopod atau tongsis. Sedangkan perangkat seperti tripod, mikrofon, lighting, dan drone tidak boleh untuk pemotretan tanpa perlu izin.

Berdasarkan aturan yang KAI rilis, penggunaan sistem kamera DSLR seperti ini semestinya tidak memerlukan izin | Foto: RED/Ikko Haidar Farozy

Kegiatan apa sajakah yang harus memiliki izin?

Penjelasan aktivitas fotografi yang harus berizin | Foto: KAI

KAI menjelaskan dalam peraturan yang mereka rilis kegiatan-kegiatan yang harus berizin adalah kebutuhan komersial, wartawan, dan survei atau penelitian oleh instansi lain. Dalam ilustrasinya, kegiatan komersial mencakup aktivitas seperti shooting untuk film, di mana kegiatan ini harus izin ke unit Komersialisasi non-Angkutan. Kegiatan peliputan oleh wartawan harus mendapat izin Humas. Dan untuk kegiatan survei atau penelitian harus izin ke unit terkait.

Demikian aturan fotografi yang KAI sampaikan dalam kiriman Instagram mereka. Dalam kiriman tersebut, banyak terdapat dari para pecinta kereta api yang mengeluhkan sempat adanya tindakan pelarangan dari petugas meski mereka telah memotret atau merekam sesuai aturan. Beberapa balasan komentar pun menyarankan agar jika terkena ciduk lagi untuk menunjukkan kiriman ini ke petugas. (RED/IHF)

—————–

Terima kasih sudah mempercayakan kami sebagai referensi berita perkeretaapian Anda. Dengan misi sebagai media perkeretaapian yang independen dan faktual, RE Digest hingga saat ini beroperasi dengan biaya pribadi dari masing-masing Tim REDaksi.

Oleh karena itu, kami meminta sedikit bantuan: hanya dengan Rp 5000 tiap bulannya, Anda sudah membantu kami untuk tetap beroperasi dan menjadi lebih baik. Sampaikan dukungan dan donasi Anda melalui link Trakteer kami di bawah ini.

donasi Trakteer

Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×
%d