Berita KAIndonesiaKAIKAI CommuterMRT Jakarta

Aturan Wajib Vaksin COVID Untuk Penumpang Kereta Api Dicabut? Berikut Implementasinya

Vaksinasi MRT Jakarta
Ilustrasi: proses vaksinasi MRT Jakarta | Foto: MRT Jakarta

REDigest.web.id, 10/5 – Kementerian Perhubungan resmi mencabut aturan wajib vaksinasi COVID-19 untuk penumpang kereta api. Hal tersebut disampaikan Kemenhub dalam Surat Edaran Nomor KA.201/1/1 Phb 2023 Tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan Kebijakan PPKM yang terbit pada tanggal 17 April 2023. Pencabutan ini sudah berlaku sejak 3 Mei 2023 lalu.

Pencabutan aturan wajib vaksin ini mengikuti pencabutan kebijakan PPKM yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat serta transisi menuju endemi COVID-19. Jadi nantinya vaksinasi COVID-19 tak lagi menjadi syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan KA jarak menengah.

Pencabutan persyaratan vaksin juga berlaku pada layanan KA lokal, KA komuter, MRT, dan LRT. Meski demikian, aturan wajib masker dan pengecekan suhu tubuh masih berlaku di perjalanan kereta api. Terdapat pelonggaran aturan bagi penumpang yang kurang sehat yakni wajib menyertakan surat keterangan kurang sehat dari dokter untuk bisa melakukan perjalanan dengan kereta api.

Pelaksanaan di Lapangan

Pihak KAI menyatakan dalam salah satu komentar di akun Instagram resminya menganjurkan penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 serta menjaga gaya hidup bersih dan sehat. Selain itu, meskipun di akun Twitter resmi KAI telah membenarkan pencabutan aturan ini, pelaksanaan di lapangan tampak berbeda.

Pada 7 Mei lalu, Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan kepada Kompas persyaratan vaksin booster masih wajib untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan pengguna berusia 6-17 tahun masih wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Hal senada juga Kepala Daop 3 KAI, Dicky Eka Priandana katakan pada Jumat (19/5) kemarin kepada Antara. Pihak KAI mengatakan masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan no. 84 Tahun 2022.

Bahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas COVID-19 dan juga mengeluarkan pernyataan yang senada. Dalam keterangan kepada Kompas pada Senin (15/5), Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan persyaratan vaksin masih berlaku. Begitu pula dengan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito yang mengatakan persyaratan perjalanan masih mengacu pada SE Satgas Nomor 24/2022.

Sementara itu, pihak KAI Commuter dalam salah satu komentar di akun Twitter resminya masih menyatakan kewajiban vaksin minimal dosis pertama. Dan untuk MRT Jakarta sendiri justru masih wajib untuk mendapatkan vaksin minimal dosis kedua. (RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×