Lahirnya Sistem Tunjuk Sebut dan Perkembangan Penerapannya di Indonesia
Penerapan Saat Ini di Indonesia
Dalam perkembangannya, sistem tunjuk sebut ini mulai serius diterapkan di lingkup Grup KAI sekitar tahun 2016, dan semakin ketat sejak sekitar 2017. Meskipun demikian, dalam salah satu keterangan ke media saat menanggapi tabrakan KRL di Juanda pada 2015 lalu, pihak KCJ (sekarang KAI Commuter) menyebutkan prosedur tunjuk sebut sudah mulai ada. Begitu pula dengan keterangan asisten masinis ke KNKT dalam laporan peristiwa tersebut.
Berbeda dengan penerapan yang ditetapkan pada Peraturan Perjalanan Kereta Api Dengan Sistem Persinyalan Listrik Dan Blok Otomatik Di Daerah Jabotabek, proses tunjuk sebut ini memiliki sistem yang dimodifikasi. Bercermin pada video pelatihan masinis saat tes tunjuk sebut, mereka melakukan proses ini dengan format sebagai berikut:
“Nama semboyan-makna semboyan”
Misalkan masinis menghadapi sinyal utama berindikasi aman (sinyal elektrik aspek hijau ataupun sinyal mekanik indikasi aman) (semboyan 5), maka masinis akan berteriak “5 berjalan!”. Ataupun masinis menghadapi papan “S.35” (semboyan 8K), maka masinis akan berteriak “8K bunyikan suling!”. Dan jika masinis menghadapi papan taspat misal 60 (semboyan 2), maka masinis akan berteriak “2 awas taspat 60!”, dan sebagainya. Selain itu beberapa hal lain juga dilakukan tunjuk sebut, seperti wesel lurus/wesel belok. Berikut adalah contoh video pelatihan masinis saat tes tunjuk sebut.
Video simulasi tunjuk sebut | Video: R Anggraeni
Dan berikut adalah contoh penerapan sistem tunjuk sebut masinis pada saat berdinas. Tampak masinis dan asisten masinis menyebutkan setiap semboyan dan makna semboyan yang mereka hadapi.
Video penerapan tunjuk sebut masinis saat berdinas di lapangan | Video: Sofwan Hadi
Selain pada masinis, penerapan tunjuk sebut ini juga diterapkan pada sejumlah jajaran lainnya, seperti Petugas Pelayanan KRL (PPK) di KAI Commuter, Kondektur Pemimpin (KP), dan PPKA. Fungsi tunjuk sebut pada PPK di antaranya adalah untuk memastikan posisi penumpang KRL sudah aman. KP melakukan tunjuk sebut untuk memastikan semboyan 40 dari PPKA telah diberikan untuk selanjutnya memberikan semboyan 41. Dan tunjuk sebut oleh PPKA dilakukan untuk memastikan kedudukan sinyal dan wesel telah diatur dengan benar, dan semboyan 21 rangkaian yang melewati stasiunnya lengkap.


Tidak hanya di lingkup Grup KAI saja, operator-operator KA lain di Indonesia juga telah menerapkan sistem tunjuk sebut. Contohnya adalah MRT Jakarta yang sedari awal juga menerapkan prosedur tunjuk sebut sedari awal sejak beroperasi pada 2019 lalu. Begitu pula dengan LRT Jakarta yang juga telah menerapkan prosedur tunjuk sebut.
Demikian adalah ulasan singkat lahirnya sistem tunjuk sebut dan perkembangannya di Indonesia. Semoga rasa penasaran pembaca akan sistem ini dapat terpenuhi. (RED/TB Gemilang Pratama/IHF)
Halaman Sebelumnya: Awal Penerapan Tunjuk Sebut di Indonesia: Marka Masinis Berteriak
Referensi
- https://www.japantimes.co.jp/news/2008/10/21/reference/jr-gestures/
- Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian, 2018
- Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian, 2011
- https://news.detik.com/berita/d-3028216/masinis-sebetulnya-punya-cara-tunjuk-sebut-rambu-untuk-hindari-tabrakan
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Laporan Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian Tabrakan KRL 1156 dengan KRL 1154, 2015
- Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA), Peraturan Perjalanan Kereta Api Dengan Sistem Persinyalan Listrik Dan Blok Otomatik Di Daerah Jabotabek, 1993
Pingback: Sejarah Praktik Tunjuk Sebut, Prosedur Wajib Keselamatan Kereta Api - Andri Why.com