Lahirnya Sistem Tunjuk Sebut dan Perkembangan Penerapannya di Indonesia
Awal Penerapan Tunjuk Sebut di Indonesia: Marka Masinis Berteriak

Sesuai dengan Peraturan Perjalanan Kereta Api Dengan Sistem Persinyalan Listrik Dan Blok Otomatik Di Daerah Jabotabek yang diterbitkan pada bulan Februari 1993 Pasal 42 tentang Marka Masinis Berteriak, dijelaskan bahwa marka masinis berteriak adalah tanda bagi Masinis untuk berteriak sesuai indikasi yang diperlihatkan sinyal di depannya, ketika ia melihat marka tersebut, Masinis harus berteriak dengan keras-keras kepada diri sendiri dan Pembantu Masinis harus mengulanginya sebagai berikut:
- “BERHENTI” : jika sinyal menunjukkan aspek merah
- “AWAS!” : jika sinyal menunjukkan aspek kuning
- “AMAN!” : jika sinyal menunjukkan aspek hijau
Wujud dan Indikasi Marka Masinis Berteriak:
Marka Masinis Berteriak Menunjukkan saat Masinis harus berteriak sesuai dengan aspek yang ditunjukkan suatu sinyal: “AMAN” atau “AWAS” atau “BERHENTI”
Berdasarkan peraturan di atas terdapat 3 hal penting untuk diberlakukannya aturan penggunaan Marka Masinis Berteriak, yakni:
1. Masinis berteriak sesuai indikasi yang diperlihatkan sinyal di depannya;
2. Masinis berteriak ketika melihat Marka Masinis Berteriak tersebut;
3. Masinis harus berteriak dengan keras-keras kepada diri sendiri dan Pembantu Masinis harus mengulanginya.
Tanda seperti dijelaskan di atas adalah perintah bagi masinis untuk melakukan tunjuk-sebut dan tunjuk-jawab terhadap sinyal yang dihadapi. Masinis menyebutkan AMAN, HATI-HATI, atau BERHENTI, yang kemudian dijawab oleh asistennya, persis seperti yang dilakukan oleh Yasoichi Hori.
Marka masinis berteriak ini kembali disebutkan dalam lampiran Peraturan Menteri nomor 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian pada poin 4.3. Pada Peraturan Menteri nomor 44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian pada pasal 9 ayat 2 dan lampiran poin 4.3 yang mencabut Peraturan Menteri nomor 10 Tahun 2011, marka ini juga masih tetap disebutkan keberadaannya.
Dalam peraturan ini, marka ini berfungsi untuk mengingatkan masinis agar segera menunjuk dan menyebut dengan berteriak aspek sinyal yang dihadapi. Spesifikasi marka ini dibuat dengan material anti karat dengan bentuk persegi berukuran 500 x 500 mm berwarna putih. Marka ini kemudian diberi gambar segitiga berwarna hitam, dan dapat diletakkan 500 meter di depan sinyal, atau “sesuai dengan desain dan standar”, dan dapat diberi nomor.
Meskipun diatur demikian, tetapi hingga saat ini belum ditemukan pelaksanaan marka seperti ini di lapangan.
Halaman Selanjutnya: Penerapan Saat Ini di Indonesia
Halaman Sebelumnya: Apa Itu Tunjuk Sebut
Pingback: Sejarah Praktik Tunjuk Sebut, Prosedur Wajib Keselamatan Kereta Api - Andri Why.com