Berita KAIndonesiaKereta Api

Larangan Mudik Lebaran, Kementerian Perhubungan akan Batasi Layanan Kereta Api

Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api | Foto: RED/Muhammad Pascal Fajrin

[9/4] Setelah sebelumnya pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang, kini operasional KA juga mulai diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dilansir dari Kontan, Kemenhub telah berencana untuk mengurangi layanan KA yang beroperasi. Berdasarkan keterangan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, nantinya hanya akan ada kereta luar biasa yang beroperasi.

Budi mengklaim rencana ini dilakukan untuk mengurangi suplai layanan KA. Meski demikian, pihaknya akan memfasilitasi mereka yang dikecualikan dalam larangan mudik kali ini.

Di tengah rencana pembatasan ini, Kemenhub masih akan mengizinkan sejumlah KA untuk beroperasi selama 6-17 Mei. Dilansir dari Detik, berdasarkan keterangan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan KA perkotaan di sejumlah wilayah masih diizinkan beroperasi.

Wilayah tersebut adalah Jabodetabek (termasuk Rangkasbitung dan Cikarang), Bandung Raya (Padalarang, Bandung, Cicalengka), Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, serta wilayah aglomerasi Surabaya (Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik).

Di luar wilayah aglomerasi ataupun perkotaan di atas layanan KA perkotaan akan ditutup selama periode 6-17 Mei. Sedangkan KA perkotaan yang masih diizinkan beroperasi pun akan dibatasi jam dan jumlah perjalanan yang beroprasi.

Hingga saat ini pihak KAI maupun KAI Commuter belum berkomentar akan rencana pembatasan ini. Pembaca dapat terus mengikuti media sosial KAI ataupun KAI Commuter untuk mendapatkan informasi terbaru operasional KA. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×