Berita KABus Rapid Transit/PerkotaanIndonesiaLRT JakartaMRT Jakarta

MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta Perketat Aturan Penumpang

PSD full height MRT Jakarta
Ilustrasi penumpang yang menggunakan layanan MRT Jakarta | Foto: Vulphere, Wikimedia Commons, CC-BY-SA

[12/7] Menyusul KAI dan KAI Commuter, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta membatasi penumpang yang dapat menggunakan layanan mereka. Sama seperti KAI dan KAI Commuter, ketiganya hanya memperbolehkan pekerja di sektor esensial dan kritikal menggunakan layanannya.

Aturan ini berlaku mulai Senin (12/7) mendatang. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 282 Tahun 2021 untuk LRT dan MRT Jakarta, serta Surat Edaran Menteri Perhubunan No. 49 Tahun 2021 untuk TransJakarta, penumpang diharuskan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Keterangan dari Pemda Setempat, ataupun Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pemeriksaan dokumen akan dilakukan di pintu masuk stasiun dan halte. Jika penumpang tidak dapat menunjukan salah satu dari dokumen tersebut, maka penumpang tidak diperkenankan menggunakan jasa layanan.

Sementara itu KAI Commuter menambahkan aturan baru mengenai penumpang yang akan melaksanakan vaksinasi atau baru melaksanakan vaksinasi COVID-19. Penumpang diperbolehkan menggunakan layanan Commuter Line dengan menunjukan undangan ataupun bukti pendaftaran vaksinasi kepada petugas yang berjaga di stasiun.

(RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×