MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta Perketat Aturan Penumpang
[12/7] Menyusul KAI dan KAI Commuter, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta membatasi penumpang yang dapat menggunakan layanan mereka. Sama seperti KAI dan KAI Commuter, ketiganya hanya memperbolehkan pekerja di sektor esensial dan kritikal menggunakan layanannya.
Aturan ini berlaku mulai Senin (12/7) mendatang. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 282 Tahun 2021 untuk LRT dan MRT Jakarta, serta Surat Edaran Menteri Perhubunan No. 49 Tahun 2021 untuk TransJakarta, penumpang diharuskan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Keterangan dari Pemda Setempat, ataupun Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Sahabat LRTJ, Sesuai SK Kepala Dinas Perhubungan No. 282 Tahun 2021, mulai Senin, 12 Juli 2021, LRT Jakarta hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Sebelum #NaikLRTJ, Sahabat wajib membawa dokumen pendukung ya.#LRTJakarta #CintaLRTJ #OperasiLRTJ #PPKMDarurat pic.twitter.com/vQB3UpSFPl
— LRT Jakarta (@lrtjkt) July 11, 2021
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan No. 282 Tahun 2021, mulai Senin 12 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani Perjalanan pekerja sektor esensial, dan kritikal.
Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://t.co/HnV4ymSVBi pic.twitter.com/bgOCqqCO3G
— MRT Jakarta (@mrtjakarta) July 11, 2021
Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. pic.twitter.com/i39dGanakv
— Transportasi Jakarta (@PT_Transjakarta) July 11, 2021
Pemeriksaan dokumen akan dilakukan di pintu masuk stasiun dan halte. Jika penumpang tidak dapat menunjukan salah satu dari dokumen tersebut, maka penumpang tidak diperkenankan menggunakan jasa layanan.
Sementara itu KAI Commuter menambahkan aturan baru mengenai penumpang yang akan melaksanakan vaksinasi atau baru melaksanakan vaksinasi COVID-19. Penumpang diperbolehkan menggunakan layanan Commuter Line dengan menunjukan undangan ataupun bukti pendaftaran vaksinasi kepada petugas yang berjaga di stasiun.
Selamat sore, calon pengguna KRL yang akan menjalani vaksinasi maupun sesudah vaksinasi dapat menunjukkan undangan atau bukti pendaftaran vaksinasi kepada petugas dan patuhi protokol kesehatan ya. Tks.
— KAI Commuter (@CommuterLine) July 11, 2021
(RED/BTS)