KAI Perketat Aturan Penumpang KA Lokal dan Komuter

[11/7] Menyusul pembatasan penumpang di Commuter Line, KAI juga membatasi penumpang yang dapat menggunakan layanan KA lokal dan komuter. Seperti dilansir dari rilis KAI, sama seperti Commuter Line, hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal saja yang diperbolehkan menggunakan layanan KA lokal dan komuter.
Aturan ini berlaku mulai Senin (12/7) besok hingga masa PPKM Darurat selesai diberlakukan. Nantinya selain dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk stasiun, juga akan dilakukan pengecekan dokumen yang menjadi syarat menggunakan layanan kereta lokal atau komuter.
Regulasi KA Komuter, Lokal & Aglomerasi
Kemenhub mengeluarkan SE No. 50/2021, berlaku: 12-20 Juli 2021.
Penumpang yg tdk bisa memenuhi ketentuan, dpt melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dr tgl keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.#RegulasiKALokal pic.twitter.com/v3Uy9F9qI5
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) July 10, 2021
Seperti surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan dari Pemda setempat, ataupun surat tugas dari atasan. Jika tidak dapat menunjukkannya, penumpang tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan KA lokal maupun komuter. Aturan ini berlaku di seluruh Daop dan Divre di Jawa dan Sumatera.
Jika penumpang sudah terlanjur memesan tiket KA lokal atau komuter dan tidak memenuhi persyaratan dapat melakukan refund (pengembalian bea) di stasiun penjualan online maksimal 7 hari setelah jadwal keberangkatan. Bea tiket akan dikembalikan penuh. (RED/BTS)