Berita KAIndonesia

KAI Perketat Aturan Penumpang KA Lokal dan Komuter

KA Lokal
Ilustrasi KA lokal, KRDE Prambanan Ekspres (Prameks) di Stasiun Lempuyangan | Foto: RED/Saddam Hasan Fauzan

[11/7] Menyusul pembatasan penumpang di Commuter Line, KAI juga membatasi penumpang yang dapat menggunakan layanan KA lokal dan komuter. Seperti dilansir dari rilis KAI, sama seperti Commuter Line, hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal saja yang diperbolehkan menggunakan layanan KA lokal dan komuter.

Aturan ini berlaku mulai Senin (12/7) besok hingga masa PPKM Darurat selesai diberlakukan. Nantinya selain dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk stasiun, juga akan dilakukan pengecekan dokumen yang menjadi syarat menggunakan layanan kereta lokal atau komuter.

Seperti surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan dari Pemda setempat, ataupun surat tugas dari atasan. Jika tidak dapat menunjukkannya, penumpang tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan KA lokal maupun komuter. Aturan ini berlaku di seluruh Daop dan Divre di Jawa dan Sumatera.

Jika penumpang sudah terlanjur memesan tiket KA lokal atau komuter dan tidak memenuhi persyaratan dapat melakukan refund (pengembalian bea) di stasiun penjualan online maksimal 7 hari setelah jadwal keberangkatan. Bea tiket akan dikembalikan penuh. (RED/BTS)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×