Berita KAKAI CommuterKereta Api

KAI Commuter Berlakukan Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan

BUD2 tanpa terali
Ilustrasi KRL Commuter Line | Foto: Ridwan SR

REDigest.web.id, 7/9 – Setelah menerapkan persyaratan dokumen perjalanan sejak pemberlakuan PPKM darurat, KAI Commuter akan menggantikan persyaratan ini dengan sertifikat vaksin.

Berdasarkan rilis pers KAI Commuter, perubahan ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021. Sosialisasi persyaratan sertifikat vaksin ini akan berlaku pada Rabu (8/9) besok.

Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas baik dengan aplikasi PeduliLindungi, secara digital (file/foto), ataupun secara fisik (dicetak). Pengguna juga akan dicek KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima paling minimal adalah sertifikat dosis pertama. Sedang bagi yang tidak bisa vaksin dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Pengguna yang memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk cek in. Sedangkan saat keluar stasiun tujuan tidak perlu untuk melakukan cek out. Saat ini masih ada stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi, yakni Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun Universitas Indonesia (UI), dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prambanan Ekspres.

Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas. Pengguna juga diimbau untuk menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik atau digital untuk mengantisipasi aplikasi tidak dapat digunakan.

Masa sosialisasi persyaratan ini berlangsung Rabu hingga Jumat (10/9) besok. Selama masa sosialisasi, persyaratan STRP atau surat keterangan lainnya masih berlaku. Mulai Sabtu (11/9), persyaratan STRP atau surat keterangan lainnya sudah tidak berlaku. Khusus untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan pelajaran tatap muka.

Persyaratan ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan KA Lokal yang dioperasikan KAI Commuter (KA Prameks). Untuk peraturan lain seperti protokol kesehatan, pembatasan jam untuk lansia (10.00-14.00), dan larangan balita naik KRL masih tetap berlaku. (RED/IHF)

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


One thought on “KAI Commuter Berlakukan Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan

Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×