KCIC Tanggapi Dugaan Subkontraktor Belum Dibayar di Media Sosial

REDigest.web.id, 9/8 –Â Isu pembayaran subkontraktor proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sempat ramai di media sosial. Pasalnya terdapat keluhan sejumlah subkontraktor yang belum mendapat pembayaran dari pemerintah.
Melansir dari Disway, pada Minggu (6/8), sejumlah subkontraktor yang tergabung dalam Ikatan Sub Kontraktor KCJB mengklaim belum mendapat pembayaran dari pemerintah. Dalam surat yang beredar di media sosial, sebanyak 12 nama yang mengaku bagian dari subkontraktor ini mengeluhkan rumah dan aset mereka telah disita bank.
Mereka menyebutkan penyitaan ini karena tidak sanggup membayarkan kredit modal untuk pembangunan KCJB. Selain itu mereka juga menyebutkan dampak permasalahan pembayaran ini sangat besar. Hal ini karena selain melibatkan perusahaan subkontraktor, hal ini juga melibatkan tekanan dari vendor dan investor.
Dalam surat tersebut tertulis “Sebagai ilustrasi, jika 1 kegiatan melibatkan 20 orang pekerja saja, bisa dibayangkan ada 88 kegiatan x 20 orang = 1760 orang yang terdampak pekerjaan ini.” Selain itu, mereka juga mengeluhkan tidak sanggup membayar anak sekolah. Bahkan ada pemilik perusahaan yang sudah meninggal akibat tekanan hebat.
Respons KCIC
Pihak KCIC pun sudah menanggapi berita yang ramai tersebut melalui akun Twitter resminya. Dalam keterangan tersebut, KCIC menyatakan memiliki kontrak dengan kontraktor konsorsium, dan bukan kontraktor. Selain itu, KCIC juga sudah melakukan “berbagai langkah percepatan” dengan kontraktor. Mereka mengklaim progres investasi dan pembangunan pun tidak berbeda jauh.
KCIC mendefinisikan “progres konstruksi” menggambarkan nilai pembayaran dari PT KCIC kepada kontraktor. Sementara “progres investasi” adalah biaya yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor. Progres konstruksi proyek KCJB hingga akhir Juli 2023 telah mencapai 95,71%. Sedangkan untuk progres investasi sudah mencapai 99,9%.
KCIC menutup pernyataan mereka dengan mengutarakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan kontraktor dan komunikasi bersama kontraktor. Pembayaran dilakukan setelah seluruh pekerjaan diverifikasi oleh konsultan independen dan dokumen yang dibutuhkan lengkap. Sedang pembayaran kepada subkontraktor dilakukan selama memiliki kelengkapan administrasi dan bukti fisik pekerjaan. (RED/IHF)