Viral Larangan Foto di LRT Jabodebek, KAI Buka Suara

REDigest.web.id, 13/8 – Jagat pecinta kereta api sempat heboh dengan tempelan larangan foto di stasiun.
Setelah sebelumnya pada Kamis (10/8) menyebar rumor di media sosial bahwa larangan tersebut berada di Jatinegara, ternyata kenyataannya sungguh di luar dugaan. Pasalnya pada Jumat (11/8) larangan ini ternyata diketahui berada pada pintu masuk stasiun LRT Jabodebek.
Pihak KAI Divisi LRT Jabodebek mengatakan memang terdapat kesalahan pada penempatan larangan tersebut. Melansir dari Detik, mereka mengatakan larangan ini berlaku untuk area terbatas. Seperti misalnya ruang kendali, dan bukan untuk seluruh area.
Sedangkan untuk area stasiun aturan pengambilan foto diizinkan. Asalkan sesuai aturan dan tidak membahayakan.

Saat Tim REDaksi kunjungi pada Sabtu (12/8), larangan ini pun masih terpampang di Stasiun Cikoko. Pada foto tersebut, tampak larangan memotret baik dengan ponsel ataupun dengan kamera. Terdapat juga larangan video pada penanda ini.
Selain itu, terpampang juga dasar hukum larangan ini. Yakni UU 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Nota Dinas PT KAI dengan nomor 1/KG.204/XI/US/KA/2020 tentang Pengambilan Gambar. Tampak juga tim penerbit aturan ini adalah Tim SMT dan Komite Keselamatan.
Berdasarkan pantauan di media sosial, pada Minggu (13/8) setidaknya di Stasiun Kuningan signage larangan ini sudah dilepas.(RED/IHF)