KolomOpini

[OPINI] 76 Tahun KAI: Bagaimanakah KAI Bergerak di Tengah Pandemi?

Syarat KA Komuter: Apakah Efektif? Dan Bagaimana Sebaiknya Persyaratan Tersebut Diatur

KRL seri 205 BOO79 tanpa terali
KRL seri 205 BOO79 tanpa terali | Foto: RED/Adnan Jarkasih

Persyaratan untuk menaiki KA Komuter menjadi topik hangat sejak pemberlakuan PPKM darurat. Kala itu, para pengguna KA Komuter termasuk KRL Commuter Line wajib menunjukkan dokumen seperti surat tanda registrasi pegawai (STRP) atau alternatifnya surat dinas atau surat keterangan dari pemerintahan setempat. Langkah tersebut diambil Pemerintah untuk membatasi mobilitas di tengah kenaikan kasus yang saat itu cukup menyeramkan.

Pada saat pemberlakuan PPKM darurat, persyaratan tersebut memiliki tujuan awal untuk membatasi agar angkutan KA komuter hanya digunakan oleh yang bekerja di sektor esensial. Meski demikian, tanggapan para pengguna di media sosial bervariatif.

Ada yang dapat dengan lancar menggunakan STRP atau surat keterangan lain, namun ada juga yang tidak bisa menggunakannya karena berbagai alasan. Selain itu, di lapangan, tantrean pengecekan STRP juga cukup panjang. Hal ini disebabkan banyaknya poin-poin yang harus diperiksa, dan surat ini juga berukuran besar.

Pewajiban surat-surat untuk menaiki KA komuter tampak mulai menjadi pertanyaan ketika Dishub DKI tidak lagi mewajibkan STRP untuk angkutan DKI Jakarta. Sejak Agustus, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi saja.

STRP juga menjadi pertanyaan saat KA Bandara YIA yang baru diresmikan pada awal September ini justru mewajibkan STRP, padahal target pasar KA Bandara utamanya adalah pengguna pesawat. Belum lagi KA Bandara Railink justru tidak mewajibkan adanya STRP.

Hal ini wajar membuat orang bertanya mengapa KRL Commuter Line, KA komuter, dan KA Bandara YIA masih harus menyertakan syarat-syarat dokumen. Ada juga yang menanyakan apakah cukup dengan kartu vaksin sudah bisa menggunakan KA lokal/komuter.

KAI Commuter akhirnya mencabut kewajiban penggunaan STRP pada tanggal 8 September, setelah turun adendum Surat Edaran dari Satuan Tugas COVID-19. Saat ini KAI Commuter memberlakukan syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin ini dapat ditunjukkan dari aplikasi PeduliLindungi, bentuk digital, ataupun bentuk fisik. Langkah yang sama akhirnya diikuti oleh KAI untuk perjalanan KA Lokal mulai 14 September.

Pendapat Tim REDaksi:

Saat STRP masih berlaku Tim REDaksi sendiri menganggap pelaksanaan kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang. Hal ini disebabkan oleh timbulnya antrean panjang saat dilakukan pengecekan berkas. Selain itu, perbedaan pengalaman pengguna dengan STRP atau surat keterangan lain juga menimbulkan masalah di lapangan. Oleh karenanya, Tim REDaksi sepakat dengan keputusan pemerintah untuk menerapkan sertifikat vaksin sebagai syarat KA komuter.

Dengan pewajiban syarat vaksin untuk menggunakan angkutan KA komuter, kini fokus pemerintah menurut Tim REDaksi sebaiknya bergeser ke peningkatan pencapaian vaksinasi. Menurut data Kementerian Kesehatan, saat ini wilayah Jakarta sudah 125,4%. Sedang wilayah lain seperti Jawa Barat baru 37,3%, Banten 42,3%, dan Jawa Timur 41,9%.

Peningkatan vaksinasi diharapkan dapat meningkatkan ketahanan masyarakat dan mengurangi risiko gejala serius akibat COVID-19. Meski demikian, tentu saja baik pemerintah dan operator transportasi harus dapat menjaga keteraturan protokol kesehatan. Jangan sampai moda transportasi umum dianggap menjadi sumber klaster penyebaran baru.

Halaman Selanjutnya: Pembatalan KA Lokal Imbas Surat Edaran Kementerian Perhubungan
Halaman Sebelumnya: Pembuka

Ikuti kami di WhatsApp dan Google News


Pages ( 2 of 7 ): « Sebelumnya1 2 34567Berikutnya »

One thought on “[OPINI] 76 Tahun KAI: Bagaimanakah KAI Bergerak di Tengah Pandemi?

Tinggalkan komentar...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

×